Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2022, 18:32 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram yang disita dari tiga remaja di Mandailing Natal, hendak diedarkan ke Jakarta pada saat perayaan malam pergantian tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, para remaja yang berperan sebagai kurir itu berusaha menyelundupkan ganja tersebut melalui jalur darat.

"Dibawa melalui jalur darat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Jakarta. Dan rencananya ganja ini akan diedarkan untuk malam pergantian tahun," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Polda Metro Tangkap 3 Remaja Pengedar 112 Kilogram Ganja Lintas Sumatera-Jawa

Kepada penyidik, kata Zulpan, ketiga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang berinisial UN yang diduga sebagai bandar narkoba.

Mereka pun kemudian diperintah UN untuk mengambil ganja tersebut di gudang penyimpanan yang sudah diberitahukan sebelumnya.

"Mereka mendapatkan bayar atau upah dari seseorang yang kami tetapkan sebagai DPO, karena dia merupakan pengendali. Inisialnya UN, sekarang ini masih dalam pengejaran," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga remaja yang hendak mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram dari Sumatera Utara ke Jakarta.

Zulpan mengatakan, remaja berinisial RP (17), dan RS (19), dan RD (18) ditangkap di Jalan Umum Medan-Padang, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca juga: Dihampiri Polisi di Pinggir Jalan Kebon Jeruk, 3 Pemuda Kabur karena Kantongi Satu Linting Ganja Kering

Saat itu, penyidik Subdit 1 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tengah menyelidiki informasi soal adanya rencana pengiriman ganja dari jaringan lintas Sumatera-Jawa.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna putih yang ditumpangi oleh ketiga pelaku," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Dari situ, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja seberat 112 kilogram yang dikemas menjadi 115 paket. Ratusan paket ganja itu disembunyikan di dalam enam karung berukuran besar.

Kini, RP, RS, dan RD, serta UN yang masih buron sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Debt Collector' di Jaksel Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Tagih Utang ke Nasabah Perempuan

"Debt Collector" di Jaksel Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Tagih Utang ke Nasabah Perempuan

Megapolitan
Rayu Hendak Bantu Lunaskan Utang, 'Debt Collector' Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan

Rayu Hendak Bantu Lunaskan Utang, "Debt Collector" Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan

Megapolitan
Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain pada Kasus Prostitusi Anak di Medsos

Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain pada Kasus Prostitusi Anak di Medsos

Megapolitan
Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya

Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya

Megapolitan
Terbakar Hebat Sabtu Malam, Begini Kondisi Terkini Lapak Pasar Lama Tangerang

Terbakar Hebat Sabtu Malam, Begini Kondisi Terkini Lapak Pasar Lama Tangerang

Megapolitan
Bela Bima Arya, PAN Sebut Pemecatan Kepala SD Cibeureum 1 Bogor Sesuai Aturan

Bela Bima Arya, PAN Sebut Pemecatan Kepala SD Cibeureum 1 Bogor Sesuai Aturan

Megapolitan
Hilangkan Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Sekadar Runtuhkan Bangunannya

Hilangkan Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Sekadar Runtuhkan Bangunannya

Megapolitan
Si Jago Merah Lahap 8 Lapak Semi Permanen di Pasar Lama Tangerang

Si Jago Merah Lahap 8 Lapak Semi Permanen di Pasar Lama Tangerang

Megapolitan
Polisi Turut Amankan 2 Korban Muncikari FEA

Polisi Turut Amankan 2 Korban Muncikari FEA

Megapolitan
Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos

Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos

Megapolitan
Kepsek yang Dipecat Bima Arya Tempuh Jalur Hukum

Kepsek yang Dipecat Bima Arya Tempuh Jalur Hukum

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK10 Tanah Abang-Kota

Rute Mikrotrans JAK10 Tanah Abang-Kota

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam | Runtuhnya Kejayaan Pusat Belanja di Jakarta

[POPULER JABODETABEK] Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam | Runtuhnya Kejayaan Pusat Belanja di Jakarta

Megapolitan
Rute dan Jadwal Bus Citra Raya Tangerang 2023

Rute dan Jadwal Bus Citra Raya Tangerang 2023

Megapolitan
Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu di Jakarta Juga untuk Mengedukasi Warga soal Emisi Karbon

Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu di Jakarta Juga untuk Mengedukasi Warga soal Emisi Karbon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com