BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberhentikan Rizky Noviyandi Achmad (31) secara tidak hormat dari posisinya.
Rizky diketahui merupakan pembunuh anak kandung dan penganiaya istri di Depok, Jawa Barat.
Staf Bappenda Pemkab Bogor Itang menyebut, saat ini instansinya sedang mengurus data kepegawaian yang bersangkutan untuk secepatnya diberhentikan.
"Langkah ke depan secara administrasi akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberhentian tidak hormat. Tidak menunggu hasil hukuman," kata Itang, saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Itang menyampaikan, Rizky telah bekerja di Bappenda Kabupaten Bogor sejak Februari 2019 sebagai tenaga rekrutmen.
Itang menambahkan, dalam kasus ini, Pemkab Bogor tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan.
Sebab, sambung dia, perbuatan itu dilakukan perorangan dan di luar jam kerja.
"Adapun kejadian tindak pidana kekerasan rumah tangga hingga terjadi penghilangan nyawa anak kandungnya sendiri dan mengakibatkan istrinya kritis itu tidak ada hubungan dengan pekerjaan di mana yang bersangkutan bertugas," imbuhnya.
Baca juga: Alasan Ayah Bunuh Anaknya di Jatijajar: Saya Tanya Dia Malah Cuek, Sampai Buang Muka...
Sebelumnya, Rizky tega membantai anggota keluarganya di kediamannya, RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (1/11/2022) pagi.
Akibat pembantaian sadis itu, anak perempuannya berinisial KPC (11) meninggal dunia, sementara istrinya mengalami luka-luka yang cukup serius.
Atas perbuatannya, Rizky dikenakan padal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nommor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.