Jandi juga menilai, pembangunan GOR itu tidak berlandasan undang-undang.
"Menurut saya itu yang krusial, itu yang saya anggap kurang memenuhi UU tentang azas transparansi, kemudian UU 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung, dan tidak memenuhi uu nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, kementerian agraria nomor 20 tahun 2021 tidak terpenuhi," jelasnya.
Jandi telah menyerahkan beberapa bukti yang memperkuat laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
Salah satu bukti yang diberikan adalah undangan musyawarah dari Pemkot Tangerang terkait pembangunan GOR.
Ia menyebut, undangan itu hanya diperuntukkan bagi warga yang menyetujui pembangunan GOR.
Sementara, warga yang menolak pembangunan GOR tersebut tidak diundang untuk bermusyawarah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.