DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan kokain di wilayah hukumnya.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap lima pengedar dari berbagai wilayah di Kota Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka MA di Jalan Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada 10 Oktober 2022.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Bojonggede Sasar Para Pedagang Pasar
Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 25 gram dan kemudian dilakukan pengembangan.
"Dari hasil penyidikan dan pengembangan, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AS pada Rabu (19/10/2022)," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis.
Imran melanjutkan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21,69 gram dan uang tunai Rp 88 juta dari tangan AS.
Uang puluhan juta tersebut diperoleh AS dari hasil penjualan sabu-sabu di Jalan Kali Suren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Positif Sabu, 2 Mantan Polisi Ikut Diciduk di Kampung Boncos
Berdasarkan pengakuan AS, lanjut Imran, polisi menangkap tersangka R di Jalan H. Gozali, Susukan Bojonggede, dengan barang bukti kokain seberat 214 gram pada Selasa (25/10/2022).
Kemudian, pada Rabu (28/10/2022), dilanjutkan dengan penangkapan dua tersangka di kawasan Jagakarsa.
"Dari pengembangan R, diamankan tersangka PA dan MT dengan barang bukti 88,4 gram sabu di Jalan Haji Lisan Jagakarsa," ujar Imran.
Adapun kelima tersangka itu disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara.
"Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujar Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.