DEPOK, KOMPAS.com - Seorang penjual makanan ringan berinisial Y (41) tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jalan RTM, Kepala Dua, Cimanggis, Depok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu (30/10/2022).
Mulanya, perempuan berusia 8 tahun tengah membeli jajanan di tempat pelaku berjualan.
Di saat korban membayar dan menunggu uang kembalian, pelaku kemudian mulai meraba alat kelamin korban sembari memberikan uang tersebut.
"Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban, modusnya seperti itu," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Pekapuran Depok, Komnas PA: Pelaku Diduga Dibekingi Oknum Polisi
Dalam aksi pencabulan itu, Yogen menegaskan, korban tak diiming-imingi uang oleh pelaku.
Bahkan, korban tak melawan tindakan pencabulan itu, melainkan hanya menceritakan pada orangtuanya.
"Sehingga orangtuanya membuat laporan," ujar dia.
Adapun pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Depok.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.