JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara telah bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dody pun berharap bisa mendapat pelindungan dari LPSK agar ia bisa membongkar kejahatan mantan bosnya yang juga tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Pertemuan Dody dan LPSK berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11/2022).
Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk Adriel Purba mengatakan, pertemuan itu dilakukan guna membahas permohonan perlindungan dan justice collaborator (JC) yang telah diajukan kliennya.
"Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polrestro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama empat jam," kata Adriel dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022), dilansir dari Antara.
Baca juga: Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu yang Diambil di Polres Bukittinggi dengan Tawas
Adriel menuturkan, dalam pertemuan itu petugas LPSK menyatakan berkas pengajuan perlindungan dan JC Dody telah lengkap.
Selanjutnya, tim LPSK akan menelaah dan mendalami sebelum memberikan keputusan akhir mengabulkan atau tidak permohonan perlindungan dan JC bagi Dody.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel.
Adriel menyebutkan permohonan perlindungan dan JC bagi Dody sangat penting mengingat kliennya itu akan kesulitan mengungkap kebenaran karena melibatkan Teddy Minahasa yang tercatat masih berstatus jenderal bintang dua aktif.
“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.
Baca juga: Perseteruan Irjen Teddy Vs AKBP Dody dalam Pusaran Dugaan Jual Beli Barang Bukti Narkoba
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.
Selanjutnya, keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
“Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” ungkap Adriel.
Pengakuan Dody
Dody Prawiranegara sebelumnya mengaku sempat menolak perintah Irjen Teddy Minahasa mengambil barang bukti narkoba di Mapolres Bukittinggi untuk diedarkan kembali.