Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Minta Heru Lanjutkan Program Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Kompas.com - 09/11/2022, 20:25 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meneruskan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dibawah Rp 2 miliar.

Program PBB gratis itu sudah diterapkan pada tahun 2022 ini saat Jakarta masih dipimpin Gubernur Anies Baswedan.

PKS pun meminta Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono kembali menerapkan program serupa pada tahun 2023 mendatang.

Baca juga: Ketika Pemprov Korbankan Rp 2,7 Triliun untuk Bebaskan PBB Warga Jakarta...

Hal itu dikatakan perwakilan Fraksi KS DPRD DKI Abdul Aziz saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Aziz menegaskan, kebijakan PBB gratis itu sangat membantu meringankan beban masyarakat yang ekonominya tengah bermasalah pasca pandemi Covid-19.

"Fraksi PKS meminta agar kebijakan pembebasan PBB untuk objek dengan NJOP dibawah Rp 2 miliar tetap dilanjutkan, mengingat banyak masyarakat yang masih dalam kesulitan ekonomi dan sangat terbantu dengan pembebasan PBB tersebut," urai Aziz.

Baca juga: Sebut Tak Ada Aksi Nyata Penanggulangan Banjir Era Anies, PDI-P Harap Normalisasi Terwujud di Era Heru

Terlebih, katanya, jika aset tanah dan bangunan yang dimiliki warga merupakaan warisan yang masih harus dibagi dengan para saudaranya.

Aziz melanjutkan, sebagai bentuk kompensasi dari perpanjangan kebijakan pembebasan PBB untuk objek dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, Pemprov DKI dapat melakukan peningkatan pendapatan dari PBB lain.

Pada penerapannya, imbuh dia, Pemprov DKI dapat mengoptimalkan program fiscal cadester dengan melakukan pendataan dan penilaian ulang atas objek-objek pajak di daerah yang berkembang pesat menjadi kawasan bisnis dan ekonomi.

Adapun program PBB gratis untuk tahun ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022,, yang diteken Anies Baswedan.

Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pakar Ingatkan Potensi Salah Sasaran

Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan pembebasan PBB untuk objek dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kecil di ibu kota.

"PBB ini kan besar biayanya, dan kami memberikan keringanan bagi warga yang (NJOP) di bawah Rp 2 miliar digratiskan," kata Riza, 13 Juni 2022.

"Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," ujar dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com