Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/11/2022, 13:32 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta pengemudi yang diduga menjadi korban "salah tilang" elektronik membuktikan kepada petugas bahwa ia memang benar tidak melanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran dalam surat konfirmasi tilang yang telah diterima.

"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami," ujar Latif dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Seorang Pengendara Mobil Jadi Korban Salah Tilang ETLE, Diduga akibat Pelatnya Dipalsukan Seseorang

Menurut Latif, kepolisian tidak langsung mengenakan sanksi kepada terduga pelanggar yang telah menerima surat konfirmasi tilang secara elektronik.

Pihaknya akan tetap menunggu keterangan dari terduga pelanggar untuk membuktikan benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

"Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kamu kirim surat tilang," kata Latif.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki, diduga menjadi korban salah tilang kamera ETLE.

 

 

Pengendara roda empat itu mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan.

Baca juga: Polisi Minta Korban Salah Tilang Elektronik Segera Konfirmasi ke Posko ETLE

Rivki menjelaskan, kejadian salah tilang bermula saat keluarganya menerima kiriman surat dari kepolisian yang dikirim jasa pengiriman pada Rabu (9/11/2022). Setelah diperiksa, surat itu ternyata blanko konfirmasi tilang elektronik.

"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka Keluarga saya, kaget dong kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022) pagi.

Pihak keluarga langsung menghubungi Rivki, guna memberitahukan isi surat tersebut. Ketika mendengar informasi itu, Rivki pun kaget karena dia diduga telah melanggar lalu lintas pada 3 November 2022.

Padahal, lanjut Rizki, pada hari pelanggaran, dia dan keluarganya tidak sedang berkendara. Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.

"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawadan Senayan. Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.

"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambungnya.

Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Bagaimana Polisi Tindak Pengendara dengan Pelat Bodong?

Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto mobil merek Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera ETLE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rincian Tarif Promo LRT Jabodebek Per 1 Desember 2023

Rincian Tarif Promo LRT Jabodebek Per 1 Desember 2023

Megapolitan
Honda BR-V Tabrak 6 Motor di Lenteng Agung, 3 Korban Dibawa ke RS

Honda BR-V Tabrak 6 Motor di Lenteng Agung, 3 Korban Dibawa ke RS

Megapolitan
IPW Minta Polisi Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono soal Isu Oknum Polri Tak Netral

IPW Minta Polisi Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono soal Isu Oknum Polri Tak Netral

Megapolitan
Jadi Penyimpanan Logistik Pemilu 2024, Kantor Kecamatan Kebayoran Lama Disemprot Pembasmi Hama

Jadi Penyimpanan Logistik Pemilu 2024, Kantor Kecamatan Kebayoran Lama Disemprot Pembasmi Hama

Megapolitan
Kala Susi Tidur Lagi Begitu Tahu Bendung Katulampa Bukan Siaga 1...

Kala Susi Tidur Lagi Begitu Tahu Bendung Katulampa Bukan Siaga 1...

Megapolitan
Berbekal Sabun Colek, Pria Ini Cuci Motor di Genangan Banjir Taman Duta Depok

Berbekal Sabun Colek, Pria Ini Cuci Motor di Genangan Banjir Taman Duta Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan di Jakarta Masih Aman hingga Akhir 2023

Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan di Jakarta Masih Aman hingga Akhir 2023

Megapolitan
Tak Terima UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Upah Layak Rp 5,8 Juta

Tak Terima UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Upah Layak Rp 5,8 Juta

Megapolitan
Siasat Pencuri Spesialis Sepatu di Pesanggrahan, Jual Barang Curian secara 'Online' hingga ke 'Pasar Gelap'

Siasat Pencuri Spesialis Sepatu di Pesanggrahan, Jual Barang Curian secara "Online" hingga ke "Pasar Gelap"

Megapolitan
Aiman Witjaksono Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Terkait Isu Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Witjaksono Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Terkait Isu Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Masjid di Tanjung Priok Buka Pendaftaran Relawan Kemanusiaan ke Palestina

Masjid di Tanjung Priok Buka Pendaftaran Relawan Kemanusiaan ke Palestina

Megapolitan
Anak yang Dihamili Ayah Kandung di Tangsel Alami 'Baby Blues' Usai Melahirkan

Anak yang Dihamili Ayah Kandung di Tangsel Alami "Baby Blues" Usai Melahirkan

Megapolitan
13 RT di Jakarta Masih Banjir Siang Ini, Ketinggian Air Capai 70 Cm

13 RT di Jakarta Masih Banjir Siang Ini, Ketinggian Air Capai 70 Cm

Megapolitan
Silaturahmi ke Mantan Rais Syuriah PWNU DKI, AHY: Kami Tengah Berjuang

Silaturahmi ke Mantan Rais Syuriah PWNU DKI, AHY: Kami Tengah Berjuang

Megapolitan
Banjir Masih Melanda Jakarta, Ini Titik Wilayah yang Masih Tergenang Air

Banjir Masih Melanda Jakarta, Ini Titik Wilayah yang Masih Tergenang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com