JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara yang menjadi korban "salah tilang" kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) kesulitan mengajukan konfirmasi secara daring untuk menjelaskan bahwa dirinya tak melanggar lalu lintas.
Korban bernama Egir Rivki telah melaporkan dugaan salah tilang itu ke nomor telepon layanan aduan. Tetapi, layanan tersebut tidak membuatnya dapat berkomunikasi langsung dengan petugas.
Baca juga: Polisi Minta Korban Salah Tilang ETLE Buktikan jika Tak Melanggar
"Saya sudah WhatsApp ke nomor layanan aduan online, yang balasnya malah chatbot," ujar Rivki saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).
Selain itu, lanjut Rivki, dia juga mencoba mengajukan konfirmasi melalui laman resmi tilang elektronik Korlantas Polri.
Namun, form yang muncul di situs tersebut mengharuskan Rivki mengisi data-data pribadi pengendara yang melanggar.
"Di website juga ada layanan konfirmasi ETLE, tapi kan enggak bisa tekan tombol konfirmasi karena harus isi data pengemudi, tapi kan yang mengemudikan itu bukan saya," ungkap Rivki.
Baca juga: Polisi Minta Korban Salah Tilang Elektronik Segera Konfirmasi ke Posko ETLE
Atas dasar itu, dia pun berencana mendatangi langsung posko ETLE Subdit Gakkum Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11/2022).
Hal itu untuk menanyakan sekaligus menjelaskan bahwa kendaraan dirinya tidak melanggar lalu lintas. Kendaraan yang terekam kamera ETLE itu juga bukan milik Rivki.
"Jadi saya coba datangi pos polisi di pinggir jalan, malah diarahkan ke posko ETLE. Kita ini kan enggak tahu apa-apa ya (soal pelanggaran yang dimaksud)," kata Rivki.
"Jam buka poskonya Senin–Jumat dari jam 08.00 - 14.00 WIB. Buat kami yang pekerja kan itu jam-jamnya hectic dikantor. Kalau bisa diselesaikan lewat online atau whatsapp kan bisa lebih mempermudah gitu," pungkas dia.
Baca juga: Seorang Pengendara Mobil Jadi Korban Salah Tilang ETLE, Diduga akibat Pelatnya Dipalsukan Seseorang
Diberitakan sebelumnya, Egir Rivki mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan.
Rivki menjelaskan, kejadian salah tilang bermula saat keluarganya menerima kiriman surat dari kepolisian yang dikirim jasa pengiriman pada Rabu (9/11/2022).
Setelah diperiksa, surat itu ternyata blanko konfirmasi tilang elektronik.
"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka Keluarga saya, kaget dong kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022) pagi.
Pihak keluarga langsung menghubungi Rivki guna memberitahukan isi surat tersebut.
Baca juga: Pengamat: Pasang ETLE untuk Cegah Bus Transjakarta Terobos Palang Pintu KA