JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian sudah menghentikan tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan pelanggaran seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Namun, kebijakan baru tersebut tampak masih terkendala kesiapan infrastruktur dan sistem penunjangnya.
Terbaru, seorang pengemudi mobil di Jakarta Selatan diduga jadi korban "salah tilang" kamera E-TLE.
Korban bernama Egir Rivki menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik atas pelanggaran yang dilakukan pada 3 November 2022 di kawasan Senayan,
Padahal, pada hari pelanggaran tersebut dia dan keluarganya tidak sedang berkendara. Terlebih lagi, waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.
Baca juga: Muncul Kasus Salah Tilang, Inikah Kelemahan ETLE?
"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawasan Senayan. Padahal, saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," ujar Rivki, Kamis (10/10/2022).
"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa surat yang diberikan kepada terduga pelanggar lalu lintas bersifat surat konfirmasi.
Para pengendara bisa membuktikan jika memang tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang disangkakan dalam surat konfirmasi tersebut.
"Itu enggak ada masalah. Karena kami kirim surat konfirmasi terlebih dahulu, dan itu bisa dikonfirmasi atau diluruskan melalui situs atau langsung datang ke posko E-TLE di MT Haryono," kata Latif dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Korban Salah Tilang ETLE: Warna-Aksesori Mobil Kami Beda meski Pelat Sama
Atas kejadian ini, Rivki pun menduga bahwa pelat nomor kendaraan miliknya telah dipalsukan oleh pengemudi lain dengan jenis mobil yang sama. Alhasil, polisi yang kini mengandalkan kamera E-TLE telah salah mengirimkan surat konfirmasi tilang.
Kecurigaan itu muncul karena foto mobil hasil jepretan kamera E-TLE yang terlampir di dalam surat konfirmasi tilang bukanlah miliknya.
"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion," kata Rivki.
Baca juga: Polisi Minta Korban Salah Tilang ETLE Buktikan jika Tak Melanggar
Menurut Rivki, terdapat perbedaan mencolok antara kendaraan yang terekam kamera E-TLE itu dengan mobil miliknya. Salah satunya adalah dari segi warna kendaraan.
"Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," tutur Rivki.
Perbedaan lain juga terlihat di bagian aksesoris mobil bagian luar. Terdapat beberapa sparepart kendaraan yang jelas tidak digunakan Rivki di mobil pribadinya.
"Bagian bumper depan mobil dan spoiler belakang itu beda. Jadi dari fisik mobil juga beda, mobil saya enggak ada spoiler belakang," ucap Rivki.
Di sisi lain, Rivki juga mengaku tidak mengenali sosok pengemudi di dalam mobil yang tampak tidak menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt.
Baca juga: Seorang Pengendara Mobil Jadi Korban Salah Tilang ETLE, Diduga akibat Pelatnya Dipalsukan Seseorang
Rivki yang merasa tak melanggar aturan lalu lintas mencoba menyanggah tilang elektronik tersebut. Mulanya, dia mencoba melaporkan dugaan salah tilang itu ke nomor telepon layanan aduan.
Tetapi, layanan tersebut ternyata dikendalikan oleh sistem chatbot, sehingga tidak membuatnya dapat berkomunikasi langsung dengan petugas.
"Saya sudah WhatsApp ke nomor layanan aduan online, yang balasnya malah chatbot," kata Rivki.
Selain itu, dia juga mencoba mengajukan konfirmasi melalui laman resmi tilang elektronik Korlantas Polri. Namun, form yang muncul mengharuskan Rivki mengisi data-data pribadi pengendara yang melanggar.
Baca juga: Polisi Minta Korban Salah Tilang Elektronik Segera Konfirmasi ke Posko ETLE
"Di website juga ada layanan konfirmasi E-TLE, tapi kan enggak bisa tekan tombol konfirmasi karena harus isi data pengemudi, tapi kan yang mengemudikan itu bukan saya," ungkap Rivki.
Atas dasar itu, Rivki pun memutuskan untuk mencoba mendatangi langsung posko E-TLE di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Kamis (10/11/2022).
Di sana, Rivki pun memberikan penjelasan dan bukti untuk menganulir dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Dia juga mengisi sejumlah formulir terkait identitas kendaraan.
Petugas kepolisian di posko E-TLE juga telah memfoto mobil milik Rivki. Meski begitu, dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat langsung dianulir karena masih harus menunggu proses verifikasi.
"itu nanti datanya di-crosscheck lagi katanya, jadi polisi belum bisa memastikan. Di suruh tunggu dulu," kata Rivki.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan bahwa pihaknya bakal mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan, terkait kasus yang menimpa Rivki.
Hal itu bakal dilakukan apabila Rivki benar-benar terbukti tidak melanggar aturan lalu lintas sebagai yang disangkakan dalam surat konfirmasi tilang elektronik.
Menurut Jhoni, pengemudi yang diduga memalsukan pelat nomor kendaraan itu dapat dikenakan Pasal 280 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Iya akan kami telusuri (dugaan pemalsuan pelat nomor). Pelaku bisa dikenakan Pasal 280 karena tidak menggunakan TNKB sesuai aturan yang berlaku," ujar Jhoni.
Dalam pasal tersebut, kata Jhoni, pelaku bisa dikenakan sanksi denda paling besar Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.