JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap melarang komunitas pecinta hewan membawa hewan peliharaannya ke car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).
Keputusan itu dikeluarkan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo melalui surat bernomor e-2050/PH.06.00. Sekretaris Dishub DKI Masdes Arouffy telah mengonfirmasi surat tersebut.
Surat itu dikeluarkan usai jajaran Dishub DKI mengadakan rapat pada 1 November 2022.
Baca juga: Kata Warga yang Menolak Aturan Pelarangan Bawa Hewan Peliharaan ke Area CFD
Syafrin mengatakan pelarangan membawa hewan peliharaan ke CFD sudah berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB Pasal 7 Ayat 1.
"Bahwa jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema, a) lingkungan hidup; b) olahraga; dan c) seni dan budaya. Dengan demikian aktivitas hewan (jenis apapun) tidak termasuk sebagai kegiatan yang dilakukan di HBKB," kata Syafrin dalam surat itu, dikutip pada Senin (14/11/2022).
Dishub DKI memperbolehkan aktivitas hewan bersama pemiliknya dilakukan di Jalan Terowongan Semanggi (sisi timur dan sisi barat) dan jalan akses di sekitar Simpang Semanggi serta taman-taman ruang terbuka hijau yang telah banyak tersedia di lima wilayah kota administrasi di DKI.
Diberitakan sebelumnya, komunitas pencinta anjing yang mengatasnamakan Dog Lovers datang ke CFD di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022) pagi.
Baca juga: Ketika Masih Ada Warga Bawa Hewan Peliharaan ke Area CFD...
Di salah satu anjing, dilengkapi dengan kertas bertuliskan, "Jangan Larang Saya ke Car Free Day - Alpen".
Anjing itu milik Penggagas CFD Dog Lovers Azas Tigor Nainggolan.
Tigor mengatakan, kedatangan komunitasnya bermaksud meminta agar Pemerintah Provinsi DKI mencabut larangan membawa hewan saat CFD.
"Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan," ujar Tigor di depan Pos Polisi Bundaran HI saat itu.
Sebagaimana diketahui, protes muncul usai Tigor dilarang membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen saat berjalan kaki di CFD pada Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kaji Pelonggaran Aturan Larangan Hewan Saat Car Free Day
Padahal, Tigor memastikan sebelum memasuki area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), Alpen sudah buang hajat. Setelah itu, ia baru masuk area Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.
Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran HI, Tigor bertemu dengan petugas Dinas Perhubungan DKI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka melarang Alpen masuk area HBKB.
"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor.
Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut.
Baca juga: Titik Terang soal Larangan Bawa Hewan ke CFD yang Menuai Polemik
Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam. Ia pun kesal lantaran melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, antara lain kucing dan unggas.
Oleh karena itu, Tigor mengajak teman-teman komunitasnya untuk membawa anjing saat CFD.
Tigor tidak mempermasalahkan aturan CFD yang lain. Sebab, ada 15 aturan dalam CFD itu. Namun, ia keberatan dengan larangan membawa hewan.
"Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan. Surat keputusannya bagus, enggak ada masalah. Larangan lain oke, tapi larangan membawa hewan ini kami minta dicabut," kata Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.