TANGERANG SELATAN, KOMPAS. com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria melakukan tindak kekerasan terhadap seorang wanita beredar di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi 2 menit 13 detik itu, pria tersebut memukul, menendang, hingga mencekik leher si wanita.
Sementara itu, wanita itu berusaha bangkit dari kursi untuk melepaskan diri dari amarah pria tersebut. Diduga, peristiwa itu terjadi di Cisauk.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi di wilayahnya. Tepatnya di wilayah RT 04 RW 02 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Kesaksian Tukang Jamu Langganan Sebelum Keluarga di Kalideres Tewas, Korban Jadi Pendiam dan Kurusan
Ia menjelaskan, video itu berkait dengan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan T (43) terhadap istrinya K (44) pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pasangan suami istri ini diketahui telah menikah secara siri sejak 2005.
Adapun video tersebut direkam oleh anak mereka.
"Pasangan suami istri, tapi pernikahan mereka tidak tercatat di KUA, nikah siri. Mereka mempunyai dua orang anak," ujar Margana saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
"(Yang rekam) salah satu dari anaknya," tambah dia.
Kejadian itu bermula saat K pulang bekerja dari berjualan ayam geprek pukul 17.30 WIB.
Lalu, ia pun memasak untuk menyiapkan bekal sang suami yang berprofesi sebagai petugas sekuriti yang akan bekerja sif malam.
"Terus nyiapin bekal makanan buat suaminya yang masuk malam, sekuriti (suaminya)," jelas Margana.
Baca juga: Dugaan Perempuan Diperkosa Kapolsek Pinang, Berawal Ingin Laporkan Kekerasan lalu Diajak Jalan
Setelah itu, pada pukul 18.30 WIB saat istrinya sudah selesai masak dan hendak keluar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin, T menuduh istrinya hendak berselingkuh.
"Suaminya nuduh yang enggak-enggak. Lu mau ngapain keluar, mau ngejablay ya," ucap Margana menirukan pernyataan T kepada istrinya.
Lalu, terjadilah pertengkaran adu mulut antarkeduanya. Karena terbawa amarah, T langsung memukul, menendang, dan menjambak, hingga membenturkan istrinya ke kursi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka memar di tubuhnya, yaitu luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan memar di leher.
Atas video yang beredar, polisi kemudian mencari tahu lokasi dan kejadian tersebut. Barulah pada dua hari setelahnya, Minggu (13/11/2022), polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kediaman pasutri tersebut.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap T sekitar pukul 23.00 WIB. Kini, pelaku pun sudah ditahan di Polsek Cisauk.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.