"Persoalannya, kebijakan itu (Kepgub Nomor 1517 Tahun 2022) dikeluarkan (secara) tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022," tutur Gembong.
"Sehingga kebijakan atau keputusan Gubernur (Anies) jadi digugat, yang pada akhirnya keputusan dikalahkan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, PTTUN menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim.
Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.