Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pengusaha dan Buruh Berseberangan soal Acuan Penentuan Nilai UMP DKI 2023...

Kompas.com - 16/11/2022, 21:02 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memutuskan, penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP itu mengamanatkan agar upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman menekankan, dalam menentukan nilai UMP DKI 2023, unsur pengusaha memiliki tiga hal yang dijadikan formula, yakni prinsip, acuan, dan nilai.

Baca juga: Apindo DKI Punya Formula Sendiri Tentukan UMP DKI 2023

"Prinsipnya adalah regulasi, aturan, dari undang-undang. Itu prinsipnya," kata Nurjaman melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).

Kemudian, ia menegaskan, unsur pengusaha mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.

Nilai UMP DKI itu, lanjut Nurjaman, tinggal mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 dan faktor-faktor lainnya, seperti nilai UMP DKI 2022.

Baca juga: Buruh Desak Pemprov DKI Tidak Gunakan PP 36 Tahun 2021 untuk Tetapkan UMP 2023

"Nah, acuannya (menentukan UMP DKI 2023 adalah) PP Nomor 36 Tahun 2021. Angkanya (UMP DKI 2023) tinggal ngitung," ucap Nurjaman.

Di sisi lain, unsur buruh jelas menolak penentuan nilai UMP DKI 2023 menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha.

Menurut dia, eks Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022.

"Kami, buruh, menginginkan hasil UMP (2023) nanti adalah keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," tegas Toha di Balai Kota DKI, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Apindo DKI Tak Permasalahkan Berapa Pun Kenaikan UMP DKI 2023, asal...

"Karena apa? Gubernur Anies kemarin sudah membuat (UMP 2022) yang diluar PP Nomor 36 Tahun 2021, yaitu dengan (menerbitkan) Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," sambungnya.

Sebagai informasi, sebelum meneken Kepgub Nomor 1517 itu, Anies memiliki keputusan yang berbeda terhadap nilai UMP DKI 2022.

Saat menjabat Gubernur DKI, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021.

Isinya, UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. Nilai ini disesuaikan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.

Baca juga: Kepgub Anies soal UMP DKI Dua Kali Dibatalkan Pengadilan, Anggota DPRD: Karena Dasar Hukumnya Tidak Kuat

Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667, pada 16 Desember 2021, sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.

Hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com