JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengaku tak mempermasalahkan berapa pun kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Asalkan, kata mereka, dasar yang dipakai untuk menentukan UMP DKI 2023 sesuai peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman menekankan, dalam menentukan nilai UMP DKI 2023, pengusaha memiliki tiga hal yang dijadikan formula, yakni prinsip, acuan, dan nilai.
Baca juga: Apindo DKI Punya Formula Sendiri Tentukan UMP DKI 2023
"Kan tadi, nilai (UMP DKI 2023) itu bagi saya nomor sekian. Yang jelas itu prinsip sama acuan," tutur Nurjaman melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).
Katanya, Apindo DKI selaku unsur pengusaha berprinsip kepada peraturan ketika merumuskan nilai UMP DKI 2023.
Kemudian, acuan yang dipakai untuk menentukan UMP DKI 2023 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: PTTUN Batalkan Kepgub Anies soal UMP DKI, Apindo: Sesuai Harapan Kami
Nurjaman pun mengaku tak mempermasalahkan jika UMP DKI 2023 naik hingga 5,6-10 persen, asalkan prinsip dan acuannya jelas.
"Daru awal pun kami tidak berkeberatan kalaupun menetapkan 5,1 persen. Jangankan hanya 5,1 persen, 10 persen kami terima. Asal ada acuannya, asal ada prinsipnya," tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Nurjaman lalu menyinggung soal permintaan unsur buruh yang meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen.
Baca juga: PDI-P DPRD DKI Sebut Perumusan UMP DKI 2023 Harus Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha
Ia mempertanya apakah permintaan itu tergolong masuk akal.
"Namanya juga minta, tapi kan pertanyaannya masuk akal tidak (nilai permintaan 13 persen)?" tanyanya.
Menurut dia, krisis ekonomi yang disebut-sebut akan muncul pada 2023 perlu menjadi bahan pertimbangan soal penentuan nilai UMP DKI 2023.
Selain itu, Nurjaman menyebut kondisi Tanah Air saat ini penuh ketidak pastian.
"Krisis ekonomi global ini mesti dipertimbangkan," tegasnya.
Untuk diketahui, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 naik 13 persen saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan perdana di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).