Setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri ke Bogor. Pelaku ditangkap di Citeureup, Kabupaten Bogor pada (12/11/2022).
"Tersangka diamankan selang sekitar satu hari setelah kejadian atau pada 12 November 2022," kata Hengki.
Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Korban Juragan Sembako di Bekasi Juga Kehilangan Rp 30 Juta
Penyidik menemukan satu karung berisi puluhan slop rokok dari berbagai merk yang diambil tersangka. Nilai dari puluhan slop rokok tersebut ditaksir sekitar Rp 10 juta.
Sejauh ini, polisi belum menemukan uang yang dibawa pelaku. Selain faktor ekonomi, tersangka juga mudah menuju sasaran karena sudah mengetahui seluk-beluk, keadaan, dan kebiasaan-kebiasaan korban sehari-hari.
"Terkait motif dendam, ini kami sedang dialami," kata Hengki
Hengki menambahkan, DS telah melakukan pembunuhan dan pencurian disertai kekerasan terhadap SS. Atas perbuatannya, DS dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Kompas.com: Joy Andre | Kompas.id: Agustinus Yoga Primantoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.