Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman mengaku baru menerima informasi terkait keputusan PTTUN itu pada Rabu kemarin.
"Saya baru terima tadi pagi informasinya, diputuskan kemarin per tanggal 15 (November 2022), bahwa banding Pemprov DKI atas putusan pengadilan ditolak oleh PTTUN," ucap Nurjaman, Rabu (16/11/2022).
Nurjaman berujar, PTTUN telah membuat keputusan yang sesuai harapan Apindo DKI.
Menurut dia, putusan PTTUN itu semakin memperjelas bahwa nilai UMP DKI Jakarta adalah Rp 4,5 juta.
"(Putusan PTTUN) itulah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP DKI 2022 adalah berdasarkan putusan itu," ujar Nurjaman.
Baca juga: Apindo DKI Tak Permasalahkan Berapa Pun Kenaikan UMP DKI 2023, asal...
Berbeda sikap, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan PTTUN.
"Sikap Partai Buruh dan KSPI menolak. Saya ulangi, sikap partai Buruh dan KSPI menolak keputusan PTTUN," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu kemarin.
Ia menyebutkan, KSPI menolak putusan PTTUN karena tahun 2022 bakal segera berakhir. Sementara itu, upah para buruh pada Januari-Oktober telah dibayarkan.
Menurut Said, para buruh tak mungkin mengembalikan perbedaan nilai dari upah yang diterima.
"Upah itu sudah dibayar, 2022 sudah mau selesai. Masa kami mau mengembalikan upah yang sudah dibayar, pasti buruh akan mengamuk dalam tanda petik ya," kata Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.