JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak agar kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak komisaris besar (kombes) polisi pekan lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa anak seorang perwira menengah polisi berinisial RC diduga menganiaya teman sesama peserta bimbingan belajar jasmani, MFB, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Sabtu (12/11/2022).
Menurut Ibunda korban, Yusna, penganiayaan terjadi di depan pelatih bimbingan, tetapi pelatih itu hanya diam menyaksikan kekerasan yang terjadi.
Kompolnas menekankan bahwa pelaku kekerasan tersebut harus diproses pidana. Polisi pun tidak boleh pandang bulu dalam menyikapi kasus ini.
“Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana karena penganiayaan adalah tindak pidana,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Anak Kombes Aniaya Teman, Kompolnas: Jangan Arogan dan Jaga Nama Baik Intitusi Polri
Menurut Poengky, semua orang atau warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Semua pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah anak pejabat di kepolisian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar polisi tidak berlaku arogan dan menyalahgunakan kekuasaan. Menurut Poengky, hal ini juga berlaku bagi anggota keluarga dari polisi.
“Arahan Presiden ini juga berlaku bagi keluarga besar Polri, tidak arogan, tidak pamer kemewahan dan tidak lakukan kekerasan. Artinya istri dan anak-anak anggota Polri juga harus melaksanakan hal yang sama,” ujar Poengky.
Ia menambahkan, seorang polisi, selain bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat, juga berperan mendidik anggota keluarganya agar turut menjaga nama baik institusi kepolisian.
Baca juga: Fakta Anak Kombes Bikin Onar di Kepolisian: Dari Aniaya Teman hingga Bawa-bawa Nama Ayah
Jika benar penganiayaan oleh anak pejabat Polri itu terjadi, maka Kompolnas mendesak agar pejabat tersebut meminta maaf.
“Saya berharap jika benar ayahnya pejabat kepolisian, dapat menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban,” ujar Poengky.
Di saat yang sama, kasus tetap harus diproses secara hukum.
Ibu korban, Yusna, sudah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.
"Tiba-tiba anak saya pulang ke rumah, terus dia lapor kalau dia dipukul sama salah satu anak petinggi polisi. Tempat kejadiannya itu di PTIK," kata Yusna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022), dilansir dari TribunJakarta.com.