Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Organisasi Profesi Kesehatan Banten Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Kompas.com - 18/11/2022, 20:36 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan wilayah Banten menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law demi kepentingan masyarakat.

Lima organisasi profesi kesehatan wilayah Banten yang terlibat dalam pernyataan sikap tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

"Kami menolak adanya RUU Omnibus Law Kesehatan, dalam waktu dekat akan disahkan," ujar Ketua IDI Provinsi Banten dr Darmawan M Sophian di Kota Tangerang, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Anggap Tak Ada Urgensi

Pria yang akrab disapa Danang menjelaskan, pernyataan sikap menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang bukan tanpa alasan.

Sebab, berdasarkan dokumen badan legislatif mengenai Surat Keputusan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, Organisasi Profesi Kesehatan menilai draf RUU Kesehatan Omnibus Law justru akan membahayakan keselamatan masyarakat secara umum.

Selain itu, jika RUU kesehatan Omnibus Law disahkan, maka akan mengancam terjadinya peningkatan pelanggaran-pelanggaran kode etik di bidang tenaga kesehatan.

Baca juga: RUU Kesehatan Ancaman bagi Organisasi Profesi Dokter?

Pasalnya, jika sampai RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan, maka Organisasi Profesi Kesehatan dihapuskan.

Padahal selama ini kinerja Organisasi Profesi Kesehatan adalah menjaga agar tenaga kesehatan bisa menjalankan kinerjanya sesuai dengan kode etik yang benar.

Organisasi Profesi Kesehatan juga telah berkontribusi melakukan evaluasi terhadap kompetensi para tenaga kesehatan atau tenaga medis sesuai kepakaran dan keahliannya masing-masing.

Sehingga selama mereka menjalankan profesinya, organisasi profesi dan divisi turunannya menjadi pengawas untuk potensi tindakan melenceng seperti malpraktik dan lain sebagainya.

Organisasi Profesi Kesehatan juga bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas tindakan pelanggaran kode etik saat menerima pelayanan kesehatan oleh tenaga medis.

"Kalau RUU Kesehatan Omnibus Law ini disahkan, maka organisasi profesi dan rentetan divisi atau produknya juga dihapuskan, padahal selama ini kami (organisasi profesi) sudah menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan (dalam perkara soal kesehatan di Indonesia)," ujar Danang.

Menurut dia, sebenarnya regulasi dan kebijakan untuk kepentingan masyarakat dalam hal kesehatan sudah cukup tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan yang sudah ada sebelumnya, dan seharusnya tinggal dilanjutkan atau diperbaiki yang masih kurang.

"Di luar itu juga, kami punya masalah hal-hal yang urgent, yang harus dipertimbangkan untuk mendapatkan support, yaitu pemerataan jumlah dokter di Indonesia dan tenaga kesehatan lainnya," ucap dia.

Untuk itu, forum komunikasi organisasi profesi kesehatan wilayah Banten juga mendesak agar RUU kesehatan omnibus law ini segera dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

"Kenapa ini penting, ya tadi karena bagaimana pun juga tugas kita adalah melindungi masyarakat. Justru ini harusnya aturan-aturan omnibus law itu tinggal melanjutkan apa yang sudah baik selama ini," jelas dia.

Danang juga menegaskan, bahwa selama ini organisasi profesi ini tidak dilibatkan dalam rancangan undang-undang, bahkan sebelum dikirimkan ke Prolegnas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com