JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak 12 warga yang membuang sampah sembarangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada Minggu (20/11/2022).
Belasan warga ini ketahuan membuang sampah sembarangan oleh pesawat nirawak (drone) yang dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI.
Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ada sembilan lokasi HBKB yang diawasi menggunakan drone itu.
Baca juga: Awasi Lewat Drone, Petugas Tak Temukan Warga Buang Sampah Sembarangan dalam CFD di Tomang Raya
Belasan orang yang ketahuan buang sampah itu terdapat di lima lokasi.
"(Terciduk di) depan Hotel Indonesia, Jalan Sumenep, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung CIMB Niaga, dan Danau Sunter," ujar Yogi melalui pesan singkat, Minggu.
Ia menyatakan, dari 12 orang itu, sembilan orang di antaranya dikenai sanksi denda, sedangkan tiga orang sisanya dikenai sanksi sosial.
Menurut Yogi, nominal sanksi denda yang diberikan ke sembilan orang itu berbeda-beda, tergantung dari kesalahan masing-masing.
Baca juga: Drone yang Awasi Pembuang Sampah di Bantaran Kali Beroperasi Pekan Depan
Ada pelanggar yang disanksi Rp 50.000, ada yang disanksi Rp 100.000.
Yogi menyebutkan total sanksi yang dikumpulkan sebanyak Rp 670.000.
"Dari sembilan pelanggar (pembuang sampah sembarangan), terkumpul Rp 670.000," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.