JAKARTA, KOMPAS.com - Warga di wilayah Kebon Pala, Kecamatan Makasar meminta agar pelaku pembuangan limbah tinja ke saluran air ditindak tegas.
Permintaan itu terkait satu unit truk penyedot tinja yang kedapatan membuang limbahnya ke saluran air pada Minggu (20/11/2022) di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.
"Kurang baik itu (buang limbah sembarangan). Dikasih pelajaran yang tepat. Kan sudah disediakan tempat pembuangan limbah tinja yang seharusnya," ucap seorang warga bernama Jacki (48) di lokasi.
Baca juga: Sering Lihat Truk Tinja di Dekat Hutan Kota Cawang, Warga: Tapi Enggak Tahu Ternyata Buang Limbah
Meski tidak menimbulkan bau, namun dengan viralnya video yang ada justru membuat warga merasa jijik apabila berada di kawasan tersebut.
"Kalau bau sih enggak, tapi kan di sana banyak ojol yang mangkal. Belum lagi nanti kalau ada hujan dan air meluap. Kasihan orang yang ada di situ, jadi kebauan yang nongkrong," kata pria yang berprofesi sebagai ojol itu.
Sementara itu, Lurah Cawang Didik Diarjo menyebut bahwa pihaknya akan mengawasi kawasan Jalan Mayjen Seoyo.
Petugas PPSU akan diarahkan untuk bersiaga di perbatasan antara wilayah Kelurahan Kebon Pala dan wilayah Cawang yang menjadi tempat truk tinja membuang limbahnya.
Baca juga: Saat Truk Tinja Nakal Berulang Kali Buang Limbah ke Selokan di Jakarta...
"Ya, setelah ini kami akan jaga dengan PPSU yang ada. Memang setiap hari sejak 04.30 WIB, petugas sudah bekerja di sana. Nanti akan kami awasi pokoknya," ujar Didik ketika dihubungi.
Diwartakan sebelumnya, sebuah truk tinja diduga membuang limbah dari kendaraannya ke sebuah selokan air di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramatjati, Minggu (20/11/2022) pagi.
Aksi truk tinja itu terekam dalam video singkat dan diunggah akun Instagram @merekamjakarta pada Minggu.
Dalam video itu, terlihat perekam memergoki truk tinja yang diduga membuang limbah dari kendaraannya ke selokan di Kramatjati.
"Nih buang tai di sini nih. Nih platnya nih," ucap perekam video dalam unggahan tersebut, dikutip Minggu.
Baca juga: Ke Mana Seharusnya Truk Tinja di DKI Jakarta Buang Limbah Kotoran?
Truk berpelat nomor B 9631 UFA itu kemudian menancapkan gas usai sang perekam video memergokinya.
DLH selanjutnya bergerak cepat menangkap sopir dan kernet truk tinja yang dikelola oleh perusahaan swasta tersebut.
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan saat ini kedua pelaku tengah diperiksa di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Kramatjati.
"Sekarang lagi diproses BAP (berita acara pemeriksaan). Nanti kami rilis," ujar Yogi kepada pewarta, Senin (21/11/2022).
Yogi menuturkan, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas LH DKI.
"Sudah kami tahan oleh bidang Penegakkan dan Hukum kami. Terus saat ini sedang di-BAP," kata Yogi.
Terkait sanksi, hal itu bisa diketahui setelah BAP rampung. Pelanggar bisa ditindak berdasarkan Pasal 130 ayat 1 huruf b Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan dikenai denda Rp 500.000 atau dicabut izin usahanya.
"Subtansi perkaranya setelah BAP baru ketahuan. Bisa sanksi administratif, bisa pencabutan usaha. Tapi semua masih berproses," kata Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.