JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kisruhnya festival musik "Berdendang Bergoyang".
Artinya, saat ini sudah empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada festival musik di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada 28-30 Oktober 2022 itu.
"Jadi total empat orang tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Update Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang, Polisi Telah Tetapkan 4 Tersangka
Sebelumnya ada dua orang yang menjadi tersangka, yakni DP selaku penanggung jawab festival Berdendang Bergoyang dan HA selaku direktur perusahaan.
Adapun kedua tersangka dipersangkakan Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta pada Senin (21/11/2022), ditetapkan dua orang tersangka baru. Masing-masing berinisial AL dan MA.
"AL itu selaku penanggung jawab perizinan dan kemudian MA. MA itu penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ujar Komarudin.
Menurut Komarudin, AL dan MA dipersangkakan Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu dalam terjadinya pelanggaran pidana.
Baca juga: Penanggung Jawab Perizinan dan Promosi Produksi Festival Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka
"AL ini mengetahui jumlah tiket yang terjual, namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi yang bertanggung jawab MA," ucapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan over kapasitas pada hari pertama pelaksanaan "Berdendang Bergoyang", Jumat (28/10/2022).
"Data korban yang tercatat oleh tim medis ada 27 orang (yang pingsan)," ujar Komarudin saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Menurut Komarudin, jumlah tersebut masih terus bertambah, sebab pada hari kedua penyelenggaraan festival musik itu terjadi kekisruhan yang menyebabkan dihentikannya acara saat sedang berlangsung.
"Mereka (panitia) menyampaikan yang tidak tercatat lebih dari itu kisaran 30 orang (yang pingsan)," ungkap dia.
Imbasnya, Berdendang Bergoyang terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, yakni Sabtu (29/10/2022) malam.