Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Penggusuran Disebut Jadi Kendala Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Ini Alasannya...

Kompas.com - 23/11/2022, 05:00 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan PT Pertamina mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022), untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan di Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan.

PT Pertamina diketahui telah mengadukan sengketa lahan itu pada 24 Oktober 2022.

Koordinator Penanggung Jawab Pemulihan Aset Pertamina Trading Consultant Aditya Karma berujar, pihaknya kembali mendatangai Balai Kota DKI lantaran aduannya tak kunjung direspons pemerintah setempat.

Baca juga: Penertiban Lahan di Pancoran Buntu II Mandek, Pertamina Mengadu ke Balai Kota DKI

"Waktu itu (pengaduan pertama) kami dijanjikan tiga hari akan ada respons. Tapi, setelah kami menunggu sekitar tiga minggu, belum ada (respons)," ucapnya kepada awak media, Selasa.

"Jadi, kami datang lagi untuk meminta konfirmasi tentang tindak lanjutnya," sambung dia.

Aditya menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengarahkan dirinya untuk menemui Satpol PP DKI Jakarta berkait aduan sengketa lahan tersebut.

Baca juga: Sengketa Lahan Pancoran Buntu II Berlanjut, Pemkot Optimistis Bisa Amankan Lahan Negara

Perwakilan PT Pertamina itu diarahkan ke Satpol PP DKI karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berwenang soal sengketa lahan adalah Satpol PP DKI.

Aditya melanjutkan, hasil pertemuan, Satpol PP DKI menuturkan kendalanya atas pengaduan yang dilayangkan.

"Saya tadi sudah bertemu Wakil Kepala Satpol PP DKI dan dijelaskan bahwa pengaduan kami sudah diterima dan sedang dikaji," kata Aditya.

Baca juga: Pemkot Akan Kembali Pertemukan Warga dan Pertamina Terkait Polemik Lahan Pancoran Buntu II

Ia menyebut Satpol PP DKI kini tengah mencari solusi yang terbaik untuk sengketa lahan Pancoran Buntu II.

Sebab, aturan yang berkaitan dengan sengketa lahan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sempat dipersoalkan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies diketahui telah memproses agar Pergub 207 itu dicabut. Namun, Pemerintah Pusat menolak pengajuan pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tersebut.

Aditya melanjutkan, kini jajarannya tengah menunggu apakah Pemprov DKI hendak menggusur warga yang masih berada di Pancoran Buntu II menggunakan Pergub 207 Tahun 2016 atau melakukan proses pendekatan lainnya.

"Ini semata-mata hanya menunggu kebijakan paling baru dari Pak Penjabat Gubernur (Heru Budi Hartono). Apakah mau langsung direspons dengan aturan Pergub Nomor 207 atau akan ada revisi, dan sebagainya, itu yang ditunggu," urai dia.

Aditya sebelumnya mengatakan bahwa permasalahan sengketa antara perseroan dengan warga yang disebut masih menduduki lahan, hingga kini belum selesai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com