JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan PT Pertamina mengadu ke posko pengaduan di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022), terkait sengketa lahan di Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan.
Koordinator Penanggung Jawab Pemulihan Aset Pertamina Trading Consultant Aditya Karma mengatakan permasalahan sengketa antara perseroan dengan warga yang disebut masih menduduki lahan, hingga kini belum selesai.
"Karena sisa 23 keluarga yang bertahan. Memang kecenderungannya mereka mempertahankan untuk menguasai. Padahal ini tanah negara," kata Aditya di Balai Kota DKI, Senin.
Baca juga: Eksekusi Lahan Sengketa di Pancoran Ricuh, Warga dan Petugas Saling Dorong
Pihak Pertamina berharap penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa membantu penertiban dan penegakkan hukum.
"Rekomendasinya (penertiban) sudah turun ke wilayah, ke Wali Kota Jakarta Selatan. Namun, pelaksanaannya baru sampai sosialisasi tahap 1. Nah sehabis itu berhenti," tutur Aditya.
Kabar terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata terkait kepemilikan lahan di Pancoran Buntu II, pada 9 September 2022.
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan ke PN Jaksel oleh warga yang mengaku ahli waris, sedangkan PT Pertamina menjadi pihak tergugat.
Baca juga: Tak Hanya Lapak Pemulung, Warga Sebut Lahan di Pancoran Buntu II Pernah Jadi Sarang Penyamun
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mengaku optimistis dapat menyelesaikan polemik lahan di Pancoran Buntu II.
"Semoga berjalan mulus. Tapi saya yakini gugatannya ditolak itu. Karena kan Pertamina sudah ada putusan, apalagi itu menyangkut aset," ujar Kepala Bagian Hukum Kota Jakarta Selatan Dedy Rohedi saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).
Pemkot Jaksel sebelumnya juga turun tangan berkait polemik sengketa lahan yang berlokasi di Pancoran Buntu II.
Pemkot Jaksel mempertemukan warga Pancoran Buntu II dengan PT Pertamina, dan juga jaksa pengacara negara pada 24 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Pemkot Akan Kembali Pertemukan Warga dan Pertamina Terkait Polemik Lahan Pancoran Buntu II
Menurut Dedy, upaya saat ini hanya sebagian bentuk menyelamatkan aset PT Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kalau misalnya aset itu diselamatkan, itu kan ada terkait dengan laporan BPK juga untuk melaksanakan itu. Dengan dasar itu seharusnya bisa diamankan," ucap Dedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.