Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.
Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.
"Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.
Baca juga: Setelah Digeruduk Massa, Keluarga Wanda Hamidah Pindah dari Rumah di Cikini
Wanda melaporkan massa aksi yang menggeruduk rumah keluarganya dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan.
Adapun aksi sejumlah orang menggeruduk kediaman keluarga Wanda Hamidah direkam dan diunggah ke akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan video tersebut, sejumlah orang tampak berkumpul di depan gerbang pagar rumah. Beberapa saat kemudian, massa langsung mendobrak gerbang dan masuk ke pekarangan rumah.
Wanda juga mengunggah video lain yang memperlihatkan sebagian massa duduk di kursi di pekarangan rumah. Di bagian depan, sejumlah orang mencoba memasang pagar pembatas yang terbuat dari seng.
Wanda mengaku, sejak membuat laporan ke pihak kepolisian awal pekan kemarin, hingga kini belum adatindak lanjut oleh kepolisian atas kasus kekerasan yang menimpa keluarganya.
"Saya belum lihat dan dengar ada tindakan langsung (polisi) semenjak laporan itu," kata Wanda saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
(Penulis: Reza Agustian, Tria Sutrisna/Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.