TANGERANG, KOMPAS.com- Seorang wanita berinisial LL tertipu Rp 126 juta setelah curhat kepada pria pecatan Polri RMF (34) alias F.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka F merupakan mantan anggota Polri.
F dipecat dari kepolisian karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga: Pecatan Polri Masih Ngaku Polisi, Tipu Wanita di Tangerang Rp 126 Juta
Namun, F masih mengaku sebagai polisi saat berusaha mendekati LL dan menipunya.
Zain menjelaskan korban bertemu dengan tersangka sebagai sesama penghuni Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021, tetapi sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya," kata Zain, Rabu (23/11/2022).
Dari keluh kesah LL tersebut, F menyampaikan akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan.
Baca juga: Di Balik Penggerebekan Kampung Boncos, Pengakuan Pecatan Polisi dan Tangis Buyut Saat Cicit Diciduk
Akan tetapi, sebelum membantu korban, F meminta uang "pelicin" kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera diusut.
"Uang Rp 126 juta itu diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober dan di tanggal 27 Oktober 2022 itu tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya," ujar Zain.
"Kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi," tambah dia.
Sebagai informasi, korban LL merupakan warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Diduga Hilang Kendali, Truk Pengangkut Material Bangunan Tabrak 7 Motor di Kebayoran Lama
Zain menyebutkan tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena menipu dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021.
"Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," jelas Zain.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.