Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas LH DKI Didesak Sebut Nama Perusahaan Truk yang Buang Tinja Sembarangan, Ini Alasannya

Kompas.com - 23/11/2022, 20:20 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksti, Trubus Rahadiansyah, mendorong Dinas Lingkungan Hidup DKI agar menyebutkan nama-nama perusahaan yang membuang tinja sembarangan.

Kasus terbaru, sebuah truk membuang tinja sembarangan ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (20/11/2022) pagi.

"Seharusnya disebutkan (nama perusahaannya), dan di situ kan harusnya ada mapping-nya terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran," ujar Trubus saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Trubus menekankan bahwa tugas Dinas LH DKI melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan nakal.

Baca juga: Truk Buang Tinja Sembarangan ke Selokan di Kramatjati, Nama Perusahaan Dirahasiakan

"Kayak BPOM menindak perusahaan farmasi yang nakal," kata Trubus.

Trubus mengingatkan bahwa penting bagi Dinas LH DKI untuk menyebutkan nama perusahaan sedot tinja yang diduga membuang limbah isi septic tank sembarangan.

Menurut dia, hal ini lebih baik segera dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Masalahnya kenapa mereka tidak mau menjawab, (apakah) karena perusahaan itu bagian dari mereka (Dinas LH DKI), mereka dapat setoran," kata Trubus.

Oleh karena itu, Trubus menyarankan Dinas LH DKI melakukan transparasi.

"Termasuk akuntabilitas publiknya," kata dia.

Adapun Dinas LH DKI merahasiakan perusahaan pemilik truk yang membuang tinja sembarangan ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati.

Baca juga: Kegeraman Warga Lihat Truk Tinja Buang Limbah di Saluran Air

Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan nama perusahaan bisa dicek melalui nomor polisi di aplikasi Samsat Digital Nasional.

"Cek saja nopol-nya di database Samsat," ujar Yogi saat dihubungi, Rabu ini.

Namun, Yogi tidak mengungkapkan alasan spesifik Dinas LH DKI tidak ingin menyebutkan nama perusahaan itu. Ia menyarankan nama perusahaan dicek melalui aplikasi samsat.

"Itu (aplikasi samsat) kan informasi publik, silakan dikembangkan," kata Yogi.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com lewat aplikasi Samsat, truk bernomor polisi B 9631 UFA itu milik perusahaan yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 61, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Sementara pada laman lain, perusahaan disebut beralamat di Jalan DI Panjaitan A 19, Jakarta Timur.

Baca juga: Truk Buang Tinja ke Selokan di Kramatjati, Perusahaan Didenda Rp 5 Juta dan Izin Usaha Dicabut

Disebutkan bahwa perusahaan itu merupakan penyedia jasa penyedotan tinja dan air limbah.

Dinas LH DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik truk yang membuang tinja ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, tersebut.

Sanksi itu berupa denda Rp 5 juta dan pencabutan izin usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com