"Itu masuknya penyerangan, adik saya dicekik dan dipiting, ada di video," sebut Wanda.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah adiknya mengalami luka atau tidak.
"Saya belum tahu (mendapat luka), belum saya visum," tutur dia.
Baca juga: Rumah Keluarganya di Cikini Digeruduk, Wanda Hamidah: Adik Saya Dicekik dan Dipiting
Wanda juga menyayangkan aparat kepolisian yang tidak bertindak untuk mencegah massa tak dikenal menggeruduk rumah keluarganya di kawasan Cikini.
Padahal, kata Wanda, sebelumnya telah ada kesepakatan antara kuasa hukum keluarganya dan kuasa hukum Japto Soerjamono agar tidak ada eksekusi pengosongan rumah selama menunggu putusan pengadilan.
"Namun ini ada massa yang minta pengosongan kok polisi diam saja? Itu yang saya tidak habis pikir," kata dia.
Sebagai informasi, keluarga Wanda telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sengketa hak penggunaan tanah dan bangunan tersebut.
Gugatan yang didaftarkan pada 4 November 2022 itu terdaftar dengan nomor perkara 668/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Atas penggerudukan di rumah keluarganya pada Senin siang, Wanda melapor ke Polda Metro Jaya pada malam harinya.
Laporan Wanda teregistrasi dengan nomor LP/B/5958/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 November 2022.
Namun, menurut Wanda, sejak laporan tersebut hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang dilakukan kepolisian.
"Saya belum lihat dan dengar ada tindakan langsung (polisi) semenjak laporan itu," kata Wanda.
Baca juga: Setelah Digeruduk Massa, Keluarga Wanda Hamidah Pindah dari Rumah di Cikini
Wanda berharap polisi segera bertindak untuk mencegah penggerudukan dan intimidasi yang dialami keluarganya terulang kembali.
"Polisi jangan sampai nunggu pidananya terjadi, kalau pidananya terjadi, orangtua dan adik saya dianiaya atau ada korban jiwa, masa baru bertindak," ucap Wanda.
"Gini loh eksekusi kan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Kan obyeknya (rumah) sedang sengketa perdata," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.