Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Sebut Usulan Pemprov DKI soal Kenaikan Nilai UMP 2023 Belum Layak

Kompas.com - 24/11/2022, 21:58 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 disebut belum cukup layak.

Hal ini dinyatakan unsur buruh, usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Nugraha, selaku perwakilan unsur buruh, menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen.

Karena itu, menurut dia, usulan Pemprov DKI soal UMP DKI 2023 yang naik 5,6 persen masih dinilai belum layak bagi buruh.

"Tentunya tidak cukup, awalnya kan kita menuntut (kenaikan UMP DKI 2023) 13 persen. Kemarin ada diskusi lagi dan akhirnya 10,55 persen," kata Nugraha di Balai Kota DKI, Kamis.

Baca juga: Heru Budi Disebut Akan Kaji Rencana Kenaikan UMP DKI 2023 Sebesar 10,55 Persen

"Itu belum dikatakan layak atau sejahtera," sambungnya.

Ia menyatakan, jika UMP naik 10 persen pun, nilai ini juga tergolong belum layak bagi buruh.

Terlebih, usulan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau naik 5,11 persen, juga disebut belum cukup layak.

Adapun kenaikan 2,62 persen merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI. Kemudian, kenaikan 5,11 persen merupakan usulan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI.

"(Jika UMP 2023 naik) 10 persen juga masih kurang," ujar Nugraha.

Baca juga: Heru Budi Pakai Permenaker Nomor 18 sebagai Acuan, UMP DKI 2023 Maksimal Naik 10 Persen

Diberitakan sebelumnya, mewakili buruh, Nugraha menemui Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Kepada Heru, Nugraha meminta Pemprov DKI mempertahankan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

Nilai itu diketahui tercantum dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Selain itu, katanya, unsur buruh dengan Heru Budi juga membahas soal kenaikan nilai UMP DKI 2023.

Kepada Heru, Nugraha mengaku telah menyampaikan permintaan unsur buruh soal UMP DKI 2023 naik 10,55 persen.

Baca juga: Desakan KSPI agar Heru Budi Teken UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta

Menurut dia, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan permintaan unsur buruh tersebut.

Di sisi lain, kata Nugraha, Pemprov DKI akan mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Dalam Permenaker itu, dinyatakan bahwa kenaikan upah minumum 2023 maksimal 10 persen.

"Terkait kenaikan UMP DKI 2023, masih akan dikaji oleh Gubernur DKI terkait tuntutan dari buruh sebesar 10,55 persen. Gubernur tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022," sebut Nugraha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com