JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mengebut pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur.
Seiring dengan itu, nasib Jakarta ke depan setelah tak menjadi ibu kota negara sudah mulai dibahas.
Pada Kamis (24/11/2022) siang kemarin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menemui Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: Heru Budi Bertemu Menteri PPN di Balai Kota DKI, Bahas Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota
Di Balai Kota DKI, keduanya membahas masa depan Jakarta usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
"Membahas tata ruang wilayah, bersinergi dengan Bappenas. Tentunya ini masukan-masukan bagus, antara lain adalah supaya DKI pasca-IKN itu tetap berjalan dengan baik," ujar Heru kepada awak media, usai pertemuan.
Jakarta tetap pusat pertumbuhan ekonomi
Heru dan Suharso sepakat ingin Jakarta tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski sudah tidak menjadi Ibu Kota nantinya.
"Tadi arahan dari Pak Menteri (Suharso) mempercepat kegiatan ekonomi pembangunan, kira-kira itu," kata Heru.
Baca juga: Setelah Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Status Jakarta?
Sementara itu, Suharso menyebutkan, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta.
"Jadi kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta dan bahkan harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa," ucap Suharso.
"Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, harus dipertahankan," kata dia.
Dibentuk tim khusus
Pemerintah Provinsi DKI dan Bappenas akan membentuk tim khusus untuk merumuskan seperti apa konsep Jakarta ke depan setelah tak menjadi ibu kota.
Konsep yang disusun oleh tim itu nantinya akan dituangkan dalam undang-undang baru, yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.
"Memang tadi kami setuju untuk membuat sebuah tim untuk mendetail ini semua. Sebelum nanti kami masukkan, tuangkan di dalam undang-undang yang baru mengenai Jakarta ke depan," kata Suharso.
Baca juga: Bappenas: Jakarta Harus Tetap Jadi Pusat Pertumbuhan meski Tak Jadi Ibu Kota
Heru mengatakan bahwa tim khusus itu terdiri dari sejumlah pejabat di Pemprov DKI dan Bappenas.
"Pak menteri memohon kepada kami untuk membentuk tim kecil, untuk bisa membahas rencana detail tata ruang," ujar Heru.
Kepala Bappeda DKI Atika Nur mengatakan, tim khusus nantinya akan mempertajam UU kekhususan Jakarta.
"Iya, sebagian besar (merevisi poin-poin UU kekhususan Jakarta)," kata Atika.
"Pada prinsipnya kami mengeksplorasi Jakarta sebagai kota global dan bagaimana hal itu diimplementasikan secara teknis di tata ruang," imbuh dia.
Direncanakan tanpa wali kota/bupati
Rencana ke depan, Jakarta tak memiliki wali kota atau bupati usai tidak lagi menjadi Ibu Kota.
Artinya, Jakarta hanya akan memiliki gubernur sebagai kepala daerah.
Hal itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan petunjuk kepada kami sistem yang pemerintahan ke depan. Jadi sistem pemerintahan ke depan juga harus dipikirkan untuk Jakarta," ujar Suharso.
Baca juga: Jakarta Direncanakan Tanpa Wali Kota dan Bupati Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ini Alasannya
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata dia.
Suharso menambahkan, pemerintah memiliki rencana agar struktur organisasi di Jakarta bisa "lebih lincah".
"Pemikiran kami ke depan adalah bagaimana struktur organisasi yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," ucap Suharso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.