"Karena dalam keadaan mabuk, ponselnya (tersangka) terjatuh. Kebetulan korban berada di belakang kemudian melindas ponsel tersangka," sebut Budi.
Baca juga: Tersangka Penusuk Sopir Transjakarta di Ciracas Diduga Mabuk
Sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai tersangka, sepeda motor, dan ponsel yang rusak akibat dilindas oleh korban ikut diamankan polisi.
Sementara barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menusuk korban dibuang di daerah Rancho, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
"Ancaman 15 tahun penjara karena korban meninggal dunia," jelas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.