KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atau yang dikenal dengan pemutihan. Salah satunya yakni penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Putusan ini ada dalam surat keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022. Selain BBNKB, denda lainnya yang dilakukan pembebasan yakni denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk DKI Jakarta, program ini berlangsung dari tanggal 15 September dan berakhir pada 15 Desember 2022.
Melansir dari akun resmi instagram Bapenda DKI Jakarta, proses urusnya bisa melalui kantor Samsat setempat atau melalui aplikasi online SIGNAL.
Jam pelayanan Samsat DKI Jakarta yakni mulai Senin - Jumat dari pukul 08.00 -15.00 WIB dan
Sabtu pukul 08.00 - 12.00 WIB untuk Gerai Samsat induk.
Adapun berikut ini lokasi Gerai Samsat di Jakarta.
Jakarta Pusat
- Gerai Samsat Kecamatan Kemayoran
- Gerai Samsat ITC Cempaka Mas
- Gerai ITC Roxy Mas
- Gerai Samsat Grand Indonesia
Jakarta Selatan
- Gerai Samsat Blok M Square
- Geral Samsat Mall Gandaria City
- Geral Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu
- Geral Samsat Mall Metro Kebayoran
- Gerai Samsat ITC Kuningan
Jakarta Barat
- Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk
- Gerai Samsat Lippo Mall Puri
- Gerai Samsat Mall Taman Palem
Baca juga: Begini Cara Hitung Berapa Biaya BBNKB
Jakarta Timur
- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulogadung
- Gerai Samsat Mall Grand Cakung
- Gerai Samsat Mall Tamini Square
- Gerai Samsat Mall AEON Jakarta Garden City
- Gerai Samsat PGC Cillitan
Jakarta Utara
- Gerai Samsat Pluit Village
- Gerai Samsat Kantor UPPPD Penjaringan
- Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua
- Geral Samsat Trade Mall Koja
Dokumen yang diperlukan
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Bukti jual kendaraan seperti kwitansi pembayaran.
- Bukti cek fisik kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.