JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah mengadakan gelar perkara kasus tabrakan yang menewaskan Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia.
Gelar perkara yang dilakukan Senin (28/11/2022) belum dapat menentukan tersangka dalam tabrakan yang turut melibatkan mantan Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Eko Setio Budi Wahono.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya belum bisa menentukan perihal tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Pasalnya menurutnya, saat ini polisi masih perlu mencari tahu terlebih dahulu bagaimana kasus tersebut bisa terjadi.
"Pertama kita menentukan kasusnya dulu, baru menetapkan tersangkanya. Dari kemarin kita mencari CCTV juga sebetulnya," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Hari Ini Polisi Gelar Perkara Tewasnya Mahasiswa UI Diduga Ditabrak Pensiunan Pejabat Polri
Dalam gelar perkara itu, polisi telah mengecek jejak bekas rem di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan ada kecelakaan seperti yang viral diberitakan.
Selain itu, kepolisian juga menggali keterangan dari beberapa saksi mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.
"Keterangan sementara yang kita lihat motor oleng, selip, jatuh baru berbenturan dengan mobil," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga Hasya mengutarakan keekecawan mereka di media sosial.
Keluarga kecewa karena belum ada kejelasan perkembangan kasus meskipun sudah berulang kali menanyakan hal tersebut kepada polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.