JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) resmi memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ZPA dan WH, yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual.
ZPA dan WH merupakan dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap sesama pegawai di Kemenkop UKM berinisial ND. Dua terduga pelaku lainnya berinisial EW statusnya PNS dan MM adalah pegawai honorer.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan putusan pemecatan itu berdasarkan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Tim Independen atas kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019.
Baca juga: 2 PNS Kemenkop UKM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat!
"Kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Selain itu, Kemenkop UKM telah membatalkan rekomendasi beasiswa kepada ZPA.
Pelaku berinisial EW mendapatkan sanksi berupa penurunan jabatan lebih rendah daripada sebelumnya, sedangkan MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.
"PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja," kata Teten.
Baca juga: Teten Masduki Minta Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Diusut Tuntas
Teten mengungkapkan beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual pegawainya menjadi berlarut-larut.
Menurut dia, hal itu dikarenakan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian serta perdamaian antara empat terduga pelaku dengan korban.
"(Kemudian) pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini," sambung Teten.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.