Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur Menang Lagi, Gugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel Haji Ditolak Hakim

Kompas.com - 01/12/2022, 13:25 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, terdakwa dugaan ingkar janji alias wanprestasi dibebaskan dari segala hukuman perdata bayar ganti rugi.

"Menimbang gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (rancu) dengan alasan tidak memenuhi asas konsistensi, karena surat gugatan awal dan perbaikan berbeda jumlah orang tetapi total kerugian tetap sama," ujar Hakim Majelis Sidang Fathul Mujid di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/12/2022).

"Maka sudah sepatutnya untuk ditolak, gugatan para penggugat ditolak dan tidak dapat diterima untuk menghukum para tergugat mengganti rugi," tambah dia.

Baca juga: Gugatan di PN Tangerang Ditolak, Yusuf Mansur: Menang Tanpa Bersorak-sorai...

Agenda sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid dan didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Berdasar gugatan itu, sebanyak 12 orang melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang.

Namun, pada surat pengajuan awal, pihak penggugat mengajukan nama 13 orang.

Sebagaimana diketahui, selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama.

Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Baca juga: Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Para Pekerja Migran Soal Program Tabung Tanah

Usai menerima berkas koreksi dari tim penggugat, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.

Dalam pembacaan sidang putusan ini, ketiga tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.

Yusuf Mansur sendiri diketahui sampai hari ini tengah menjalankan ibadah umrah.

Yusuf Mansur menang lagi

PN Tangerang sebelumnya juga menolak gugatan yang dilayangkan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur.

Untuk diketahui, dalam perkara itu, Yusuf Mansur merupakan salah satu pihak tergugat. Putusan sidang perdata dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.

 

Dalam salah satu kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima.

"Gugatan para penggugat tidak diterima," ucap majelis hakim, dalam sidang.

Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.

Majelis hakim menyatakan, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat. Satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim.

Duduk perkara kasus wanprestasi

Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony sebelumnya berujar, ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Baca juga: Yusuf Mansur: Silakan Menghakimi Saya Tanpa Tunggu Putusan Pengadilan

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com