Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Shendy Adam
ASN Pemprov DKI Jakarta

ASN Pemprov DKI Jakarta

Jakarta Tanpa Wali Kota

Kompas.com - 02/12/2022, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyambangi Balai Kota untuk bertemu Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kamis (24/11).

Dalam pertemuan itu, jajaran kedua instansi berdiskusi mengenai masa depan Jakarta pascapemindahan ibu kota negara.

Selepas acara, Kepala Bappenas menyampaikan pernyataan kepada pers. Ada satu hal yang menarik, Suharso memantik wacana perubahan struktur organisasi dan kewilayahan di Jakarta.

“Jadi sistem pemerintahan ke depan di Jakarta tetap seperti hari ini jadi sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota,” ujarnya.

Masih menurut Suharso, Jakarta diharapkan menjadi barometer birokrasi yang lincah (agile). Semakin sederhana struktur organisasi, maka semakin lincah dan luwes dalam beroperasi. Mungkin begitu logika dasarnya.

Sebelum jauh membahas soal masa depan, ada baiknya penulis jelaskan mengenai posisi wali kota dan bupati di Jakarta saat ini. Boleh jadi sebagian pembaca belum memahami konteks kekhususan Jakarta yang masih berlaku.

Tidak seperti di daerah lain, pemerintah pusat hanya memberikan otonomi tunggal pada tingkat provinsi. Lima wilayah kota dan satu kabupaten yang ada di Jakarta bukanlah daerah otonom, melainkan wilayah administratif saja.

Kedudukannya tidak sama dengan Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Tangerang, dan Kota Depok misalnya yang ada di sekitar Jakarta. Kota-kota tersebut merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat, tapi masing-masing memiliki otonomi daerahnya sendiri.

Kota dan kabupaten administrasi di Jakarta juga dipimpin oleh seorang wali kota dan bupati. Bedanya, mereka tidaklah dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada).

Jabatan wali kota dan bupati adalah bagian dari struktur birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena kota dan kabupaten administrasi merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, kota dan kabupaten di Jakarta juga tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Juga tidak bisa membuat peraturan daerah (Perda), dan tidak memiliki APBD sendiri. Semuanya menginduk ke provinsi.

Masa depan Jakarta

Sejauh ini relatif tidak ada kendala berarti dalam pemerintahan wilayah di Jakarta. Dalam konteks perubahan Jakarta pascapemindahan ibu kota, apakah artinya posisi kota dan kabupaten administrasi dibiarkan status quo atau tidak perlu diubah?

Yanuar Nugroho, dalam Opini di Kompas (27/7) menulis, pemindahan IKN semestinya punya fondasi kesadaran kunci: bahwa kesempatan memindah atau membangun ibu kota baru adalah kesempatan untuk menata ulang semua aspek kenegaraan dan pemerintahan.

Menurut hemat penulis, cara pandang yang sama seharusnya digunakan dalam konteks penataan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.

Jakarta bukan sekadar ibu kota negara bagi Indonesia, tapi juga pusat ekonomi, bisnis dan beragam aktivitas lain. Tidak heran kalau Jakarta berkontribusi 17,23 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto Nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com