Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marunda Tecemar Batu Bara Lagi, DLH DKI Pastikan Bukan dari PT KCN

Kompas.com - 09/12/2022, 16:33 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta buka suara soal pencemaran debu batu bara yang kembali muncul di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut rusunawa tersebut memang berada di kawasan industri yang masih memakai batu bara sebagai bahan bakar.

Namun, Asep memastikan bahwa pencemaran debu batu bara kali ini bukan disebabkan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Sebab, kata dia, DLH DKI Jakarta telah menyetop operasional PT KCN.

Baca juga: Heru Budi Sebut Debu Batu Bara di Marunda Harus Diatasi Segera

"Memang daerah tersebut dikelilingi kawasan industri yang memang industrinya masih pakai batubara sebagai pembangkit atau bahan bakarnya," sebut Asep kepada awak media, Jumat (9/12/2022).

"PT KCN, kami sudah setop operasinya dan sudah tidak lagi beroperasi, dan (pencemaran di Rusunawa Marunda) bukan dari situ," lanjutnya.

Lantaran berada di kawasan industri, kata Asep, area Rusunawa Marunda tidak mungkin terbebas sepenuhnya dari pencemaran debu batu bara.

Baca juga: Debu Batu Bara Tak Kunjung Hilang, Warga Rusun Marunda Minta Kinerja Sudin Lingkungan Hidup Dievaluasi

Asep juga menjelaskan bahwa pencemaran batu bara saat ini cenderung berkurang usai penghentian operasional PT KCN.

Kini, masih kata Asep, pencemaran batu bara dengan intensitas lebih sedikit itu menjadi perhatian DLH DKI Jakarta.

"Memang masih ada batu bara yang ke rusun, tetapi memang dengan kuantitas yang lebih berkurang dibandingkan KCN, nah ini yang kami pantau," ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan uji emisi di lokasi, hasilnya cenderung bagus.

Baca juga: Saat Debu Batu Bara Kembali Cemari Rusun Marunda, Siapa Biang Keroknya?

Dalam kesempatan itu, Asep menyebutkan masih ada empat industri di sekitar Rusunawa Marunda yang masing-masing memiliki cerobong asap dengan bahan bakar batu bara.

"Ada empat perusahaan yang memang menggunakan batu bara. Itu sudah kami cek baku mutu cerbong dan itu masih di bawah baku mutu. Kami masih cek apakah ada perusahaan lain yang berpotensi," urai dia.

Pengurus Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM), Cecep Supriadi, sebelumnya menyampaikan bahwa pencemaran debu batu bara berulang terjadi beberapa kali sepanjang 2022.

Terparah, pada Maret hingga Juni 2022 debu batu bara menyebabkan gangguan kesehatan termasuk infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.

"Banyak warga yang terkena batuk-batuk, radang tenggorokan, ISPA, gatal-gatal, dan sakit mata," sebut Cecep saat dihubungi, Senin (14/11/2022).

Debu batu bara, kata dia, sempat berhenti sejak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin PT KCN.

Namun, September lalu debu batu bara kembali lagi mencemari lingkungan Rusunawa Marunda.

Pencemaran debu batu bara lalu mulai kembali dirasakan warga sejak 20 November 2022 dan masih belum hilang hingga akhir November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com