JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memutuskan pengajuan justice collaborator oleh AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba pada Senin (12/12/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rapat paripurna untuk menentukan status justice collaborator tersangka kasus narkoba yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa pada pekan lalu.
Atas dasar pihaknya akan menentukan apakah pengajuan Dody bersama dua tersangka lain bisa diterima, berdasarkan hasil pengkajian dan pertimbangan para pimpinan LPSK.
Baca juga: Perkembangan Kasus Narkoba Teddy Minahasa, dari Penangkapan hingga Konfrontasi dengan Bawahan
"Belum ada keputusan. Mungkin hari ini akan kami diputuskan," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/12/2022).
Adapun ketiga tersangka yang hendak menjadi justice collaborator memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.
AKBP Dody diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka lain yakni Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.
Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Baca juga: Klaim Teddy Minahasa Dikambinghitamkan dalam Kasus Narkoba Dibantah AKBP Dody
Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.