Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sumbar Hanya Simpan 4,3 Kg Sabu, Hotman Paris: Justru Perkuat Ketidakterlibatan Teddy Minahasa

Kompas.com - 23/11/2022, 16:15 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris menilai bahwa pernyataan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat soal keberadaan 4,3 kilogram sabu-sabu, memperkuat ketidakterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

"Ya intinya ini justru memperkuat ketidakterlibatan tedy dong. Jadi pertanyaannya adalah darimana asal sabu yang ditemukan di rumah Dody dan Anita alias Linda?" ujar Hotman, Rabu (23/11/2022).

Hotman enggan berkomentar lebih lanjut soal selisih berat barang bukti yang diduga disisihkan AKBP Dody Prawiranegara, dengan jumlah narkoba utuh di kejaksaan.

Dia mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, secara tidak langsung membenarkan keteranganya soal sabu-sabu yang masih utuh atau tidak berkurang itu batal dipakai untuk pengembangan kasus.

Baca juga: Pengacara AKBP Dody Tuding Teddy Minahasa Sulit Dipercaya karena Keterangannya Berubah-ubah

"Kami kan menyatakan tidak bulat-bulat 5 kilogram. kurang lebih lah. Jadi benar kan 4,3 kilogram itu mendekati dong," kata Hotman.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat membantah 5 kilogram barang bukti sabu disimpan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

"Tidak benar 5 kilogram yang kita jadikan barang bukti dalam persidangan. Totalnya hanya 4.351,38 gram," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Mustaqpirin menyebutkan 4.311,32 gram barang bukti itu disimpan di dua kejaksaan negeri berbeda, yaitu Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi.

Baca juga: Hotman: Teddy Minahasa Terkejut Sabu 5 Kilogram yang Disisihkan Masih Utuh di Kejaksaan

Di Kejaksaan Negeri Agam, terdapat total 3.638,59 gram sabu dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebanyak 672,73 gram sabu.

Hal itu dikarenakan kasus itu diproses di Kejari Agam dan Bukittinggi.

"Barang bukti itu disimpan di dua Kejari sebab kasusnya dibagi di dua tempat itu. Bukan di Bukittinggi saja," kata Mustaqpirin.

Jejak keterlibatan Teddy

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Baca juga: Dikonfrontasi Besok, AKBP Dody Bakal Beberkan Peran Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Teddy.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com