"Kemudian para ART yang lain ini juga gerah karena ulah korban, akhirnya yang lain juga pada terkena marah majikan," ucap Ratna.
Setelah penyiksaan yang berlangsung beberapa bulan terakhir itu, Siti Khotimah yang tubuhnya penuh luka akhirnya jatuh sakit pada awal Desember 2022.
Sang majikan akhirnya mengembalikan korban yang sudah tak berdaya ke yayasan penyalur ART, lalu dipulangkan ke kampung halaman dj Pemalang, Jawa Tengah.
Baca juga: 5 ART Ikut Siksa Siti Khotimah di Jakarta, Polisi: Mereka Disuruh Majikannya...
Kini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyiksaan Siti Khotimah di Jakarta.
Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya, yakni JS (22). Kemudian lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut menganiaya korban bersama majikannya.
"Tersangka delapan orang. Itu istri, suami, anak, dan juga ART lain yang bekerja di sana," tutur Ratna.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Ratna pun tidak menjelaskan lebih lanjut tuduhan majikan soal pencurian pakaian dalam oleh korban. Dia hanya mengatakan bahwa penyidik fokus mendalami penganiayaan yang dialami korban.
"Kami fokus ke kasus tindak penganiayaannya ya. Karena korban kondisi fisiknya sudah seperti itu. Apapun itu kan tidak dibenarkan main hakim sendiri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.