JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat lima asisten rumah tangga (ART) yang turut menyiksa Siti Khotimah (23). Mereka diketahui mendapat perintah dari majikannya untuk melakukan penganiayaan kepada ART asal Pemalang, Jawa Tengah itu.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menyatakan, lima ART lain yang turut terlibat melakukan penganiayaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka, menurut Ratna, dipaksa majikannya untuk menganiaya Imah, jika tidak ingin dituduh sebagai komplotan pencuri celana dalam.
Baca juga: Majikan Siksa ART Asal Pemalang di Jakarta, Bermula Ketika Korban Dituduh Curi Pakaian Dalam
"Mereka ini disuruh juga oleh majikannya. Karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan, mereka disangka komplotan korban," ujar Ratna saat dikonsumsi, Senin (12/12/2022).
"Kemudian para ART yang lain ini juga gerah karena ulah korban, akhirnya yang lain juga pada terkena marah majikan," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga disiksa majikan dan ART lainnya setelah dituduh mencuri pakaian dalam di tempat kerjanya.
Baca juga: ART Asal Pemalang Diborgol, Disiram Air Panas oleh Majikan di Jakarta, Tubuhnya Penuh Luka
Meski begitu, Ratna tidak menjelaskan lebih lanjut soal tuduhan majikan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa penyidik fokus mendalami penganiayaan yang dialami korban.
"Kami fokus ke kasus tindak penganiayaannya ya. Karena korban kondisi fisiknya sudah seperti itu. Apapun itu kan tidak dibenarkan main hakim sendiri," kata Ratna.
Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait penyiksaan ART tersebut. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya yakni JS (22).
Baca juga: Majikan yang Borgol dan Siksa ART Asal Pemalang di Jakarta Ditangkap
Kemudian terdapat lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut membantu menganiaya korban bersama majikannya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT)
"Kami kenakan pasal berlapis mulai dari 333 KUHP dan 351 KUHP, kemudian 44 dan 45 UU TKDRT. Dengan ancaman 10 tahun," pungkas Ratna.
Baca juga: Dari Majikan, Anak hingga Rekan Korban Jadi Tersangka Penyiksaan ART Asal Pemalang di Jakarta
Sebelumnya, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Setelah kejadian itu, Imah, panggilannya, berhasil kabur dan kembali ke kampung halamannya di Pemalang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.