Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2022, 19:41 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat lima asisten rumah tangga (ART) yang turut menyiksa Siti Khotimah (23). Mereka diketahui mendapat perintah dari majikannya untuk melakukan penganiayaan kepada ART asal Pemalang, Jawa Tengah itu.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menyatakan, lima ART lain yang turut terlibat melakukan penganiayaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka, menurut Ratna, dipaksa majikannya untuk menganiaya Imah, jika tidak ingin dituduh sebagai komplotan pencuri celana dalam.

Baca juga: Majikan Siksa ART Asal Pemalang di Jakarta, Bermula Ketika Korban Dituduh Curi Pakaian Dalam

"Mereka ini disuruh juga oleh majikannya. Karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan, mereka disangka komplotan korban," ujar Ratna saat dikonsumsi, Senin (12/12/2022).

"Kemudian para ART yang lain ini juga gerah karena ulah korban, akhirnya yang lain juga pada terkena marah majikan," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga disiksa majikan dan ART lainnya setelah dituduh mencuri pakaian dalam di tempat kerjanya.

Baca juga: ART Asal Pemalang Diborgol, Disiram Air Panas oleh Majikan di Jakarta, Tubuhnya Penuh Luka

Meski begitu, Ratna tidak menjelaskan lebih lanjut soal tuduhan majikan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa penyidik fokus mendalami penganiayaan yang dialami korban.

"Kami fokus ke kasus tindak penganiayaannya ya. Karena korban kondisi fisiknya sudah seperti itu. Apapun itu kan tidak dibenarkan main hakim sendiri," kata Ratna.

Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait penyiksaan ART tersebut. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya yakni JS (22).

Baca juga: Majikan yang Borgol dan Siksa ART Asal Pemalang di Jakarta Ditangkap

Kemudian terdapat lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut membantu menganiaya korban bersama majikannya.

Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT)

"Kami kenakan pasal berlapis mulai dari 333 KUHP dan 351 KUHP, kemudian 44 dan 45 UU TKDRT. Dengan ancaman 10 tahun," pungkas Ratna.

Baca juga: Dari Majikan, Anak hingga Rekan Korban Jadi Tersangka Penyiksaan ART Asal Pemalang di Jakarta

Sebelumnya, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.

Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.

Setelah kejadian itu, Imah, panggilannya, berhasil kabur dan kembali ke kampung halamannya di Pemalang.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anak yang Dihamili Ayah Kandungnya di Tangsel Telah Melahirkan

Anak yang Dihamili Ayah Kandungnya di Tangsel Telah Melahirkan

Megapolitan
Tak Puas dengan Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, Buruh: Rp 5.343.430 Tidak Cukup!

Tak Puas dengan Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, Buruh: Rp 5.343.430 Tidak Cukup!

Megapolitan
Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Perlu Kebijakan Komprehensif

Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Perlu Kebijakan Komprehensif

Megapolitan
Dana KJP Plus Cair Bertahap, Gelombang Pertama untuk 576.263 Siswa

Dana KJP Plus Cair Bertahap, Gelombang Pertama untuk 576.263 Siswa

Megapolitan
Tak Ada Palang Otomatis, Warga Rawa Buaya Bikin Pagar Sendiri di Pelintasan Kereta

Tak Ada Palang Otomatis, Warga Rawa Buaya Bikin Pagar Sendiri di Pelintasan Kereta

Megapolitan
Mahasiswa Papua Demo di Patung Kuda dan Depan Kedubes Amerika, Polisi Siagakan 400 Personel

Mahasiswa Papua Demo di Patung Kuda dan Depan Kedubes Amerika, Polisi Siagakan 400 Personel

Megapolitan
Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Gabungan Amankan Munajat 212 di Monas Besok

Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Gabungan Amankan Munajat 212 di Monas Besok

Megapolitan
2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas sejak Dini Hari

2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas sejak Dini Hari

Megapolitan
Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Megapolitan
Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Megapolitan
Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Megapolitan
Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Megapolitan
BPBD DKI: 25 RT di Jaktim Masih Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter

BPBD DKI: 25 RT di Jaktim Masih Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter

Megapolitan
Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com