Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/12/2022, 17:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang terdakwa June Indria dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (13/12/2022).

"Tuntutan terhadap terdakwa June Indria atas perbuatannya melanggar Pasal 46 dengan (Jo) Pasal 55 dengan tuntutan 10 tahun penjara," kata JPU membacakan tuntutannya.

Selain itu, June yang menjabat sebagai Head Admin KSP Indosurya juga didenda uang Rp 10 miliar.

Baca juga: Peradilan Kasus KSP Indosurya Makin Terang, Jaksa Beberkan Kejahatan Henry Surya

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 miliar, dan juga subsidernya 6 bulan," lanjut jaksa.

Sementara itu, June Indria yang mendengar tuntutan tersebut secara daring dari Rutan Pondok Bambu, terlihat tanpa ekspresi.

Dia terlihat sama saja, seperti saat mendengarkan JPU selama dua jam sebelumnya.

Dari layar daring, kedua tangan June Indria sesekali terlihat mengetik sesuatu.

Adapun June Indria menjadi terdakwa akasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, bersama dua orang lainnya, Henry Surya dan Suwito Ayub yang kini buron.

Baca juga: Henry Surya Disebut Pemegang Kendali di KSP Indosurya, Jaksa: Konsep Koperasi Tidak Begitu

Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

Sebelumnya, June Indria dan Henry Surya didakwa dengan empat pasal yang sama. Namun, persidangan Henry Surya saat ini masih berguling di meja yang berbeda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Polisi Tangkap 15 Remaja Hendak Tawuran di Jagakarsa, Satu Sangkur Disita

Polisi Tangkap 15 Remaja Hendak Tawuran di Jagakarsa, Satu Sangkur Disita

Megapolitan
Rumah di Jatinegara Kebakaran, Diduga akibat Korsleting

Rumah di Jatinegara Kebakaran, Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Remaja yang 'Perang Sarung' di Makasar, Sempat Janjian lewat Media Sosial

Polisi Tangkap 2 Remaja yang "Perang Sarung" di Makasar, Sempat Janjian lewat Media Sosial

Megapolitan
Video Viral KRL Bogor-Citayam Keluarkan Asap Tebal, KAI Commuter: Tidak Ada Ledakan

Video Viral KRL Bogor-Citayam Keluarkan Asap Tebal, KAI Commuter: Tidak Ada Ledakan

Megapolitan
Menelusuri Kebenaran Informasi Tawuran di BKT Ujung Menteng yang Disebut Tewaskan 1 Orang...

Menelusuri Kebenaran Informasi Tawuran di BKT Ujung Menteng yang Disebut Tewaskan 1 Orang...

Megapolitan
Dokter: Tuberkulosis Tak Pandang Kelas, Semua Orang Bisa Terinfeksi

Dokter: Tuberkulosis Tak Pandang Kelas, Semua Orang Bisa Terinfeksi

Megapolitan
Polda Metro Antisipasi Penjualan Minuman Beralkohol Tak Berizin

Polda Metro Antisipasi Penjualan Minuman Beralkohol Tak Berizin

Megapolitan
Lapak Pemulung di Pasar Minggu Terbakar, 20 Warga Terdampak

Lapak Pemulung di Pasar Minggu Terbakar, 20 Warga Terdampak

Megapolitan
Transjakarta Operasikan Kembali 9 Halte BRT yang Terdampak Proyek LRT

Transjakarta Operasikan Kembali 9 Halte BRT yang Terdampak Proyek LRT

Megapolitan
Masih Ada Tempat Hiburan Malam di Jakarta yang Langgar Aturan Operasional Selama Ramadhan

Masih Ada Tempat Hiburan Malam di Jakarta yang Langgar Aturan Operasional Selama Ramadhan

Megapolitan
Saat Warga Shalat Tarawih, 2 Kelompok Remaja Malah Kejar-kejaran dan Saling Pukul di Cakung

Saat Warga Shalat Tarawih, 2 Kelompok Remaja Malah Kejar-kejaran dan Saling Pukul di Cakung

Megapolitan
Ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Paket Berbuka Puasa, Warga Setiabudi: Benar-benar Terbantu

Ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Paket Berbuka Puasa, Warga Setiabudi: Benar-benar Terbantu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke