Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Henry Surya Disebut Pemegang Kendali di KSP Indosurya, Jaksa: Konsep Koperasi Tidak Begitu

Kompas.com - 01/12/2022, 23:50 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Henry Surya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, disebut sebagai pemegang kendali dan komando dalam perjalanan perusahaan tersebut.

Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian saksi mahkota, June Indria dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Dari setiap pertanyaan terkait perizinan yang dilayangkan oleh Jaksa, June selalu menjawab keputusan berada di tangan Henry Surya.

Baca juga: KSP Indosurya Pakai Metode Medium Term Note Berkedok Koperasi, Jaksa: Mereka Bank Gelap

"Semua keputusan ada di tangan terdakwa. Kontrol terdakwa ini sangat luar biasa. Bahkan, meski dia bukan ketua, di akhir tahun bilyetnya tetap dia semua yang menandatangani. Meski lewat tandatangan scan, izin dia menjadi bilyet itu berlaku sah. Jadi dipergunakan untuk bukti kepada si penabung atau pun si pendeposito uang," ungkap Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung, saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Padahal, Syahnan menuturkan, konsep koperasi tidak boleh berdasarkan keputusan sendiri.

"Padahal, kalau koperasi tidak begitu. Koperasi itu mekanisme dan keputusan penunjukan siapa pun harus keputusan rapat umum ada kepala anggota, ketua, sekretaris, bendahara, dan lainnya. Jadi keputusan diambil bukan untuk kepentingan sendiri," ujar Syahnan.

Baca juga: Terdakwa Lain Dihadirkan dalam Sidang Penggelapan KSP Indosurya sebagai Saksi Mahkota

Terlebih, uang anggota koperasi yang telah dihimpun perusahaan justru dialirkan ke perusahaan lain.

"Yang lebih aneh lagi, dana masuk lalu dialihkan melalui pihak-pihak ketiga. Akal-akalannya, dia bawa ke 20 perusahaan cangkang, ke perusahaan global, seolah-olah mengelabuhi. Belum lagi, ada pembelian aset-aset. Itu semua instrumen instrumen TPPU," tegas Syahnan.

Syahnan mengatakan anggota Indosurya tidak ada yang pernah meminjam atau mendapat sisa hasil usaha selayaknya anggota koperasi.

Baca juga: Saksi Sebut Izin Pendirian Indosurya Hanya untuk Usaha Koperasi Simpan Pinjam Anggota

Sebaliknya, anggota justru mendapatkan bunga selayaknya deposito bank.

"Semua anggota tidak ada yang pernah meminjam, tidak pernah ada mendapat sisa hasil usaha. Justru, bisa dipastikan, anggota dapat bunga, artinya ini adalah bagian dari seperti bank deposito. Mereka bagai bank gelap," tutur Syahnan.

Sementara itu, persidangan yang sudah berlangsung selama 2,5 bulan ini diyakini Syahnan akan segera mencapai kesimpulan akhir.

Baca juga: Sidang Penipuan KSP Indosurya, JPU: Kami Incar ke Mana Aliran Dana Rp 106 Triliun Itu

Ia optimistis Henry Surya dapat terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan membuat perusahaan penghimpun dana yang berkedok koperasi, hingga perbuatan pencucian uang dari dana masyarakat yang telah ia himpun.

"Sampai hari ini, 85 persen, kami yakin dua hal itu sudah terbukti. Tinggal mengukuhkan 10 persen dari saksi ahli, dan mungkin Januari atau Februari, sudah memiliki kepastian hukum, maka segera kami tuntut. Kami berharap hakim akan sependapat dengan kami," pungkas Syahnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com