JAKARTA, KOMPAS.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disebut melanjutkan konsep medium term note (MTN) alias surat utang berjangka dengan kedok perusahaan koperasi.
"Sebenarnya koperasi itu adalah lanjutan MTN yang dihentikan. Dulu bisnis mereka MTN, menghimpun dana. Dan uang itu pun dijadikan MTN juga dengan ditanamkan ke perusahaan lain," kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung saat dikonfirmasi Kamis (1/12/3022).
Baca juga: Terdakwa Lain Dihadirkan dalam Sidang Penggelapan KSP Indosurya sebagai Saksi Mahkota
Menurut Syahnan, hal itu dibuktikan dengan kesaksian saksi mahkota June Indria di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/11/2022) semalam.
June mengatakan metode pengelolaan perusahaan sama persis dengan cara MTN.
"Itu keterangan June Indria, bahwa usaha MTN terdakwa Henry Surya selama ini sudah dihentikan, karena berdasarkan aturan, seminimalnya Rp 25 miliar," kata Syahdan.
"Dengan akal-akalan membuat Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, mereka bisa kembali menghimpun dana masyarakat, namun metode pengelolaannya sama persis dengan cara MTN. Atau sifatnya seperti bank, yaitu menggunakan billyet yang sudah dipersiapkan sebelum ada koperasi dengan bunga tinggi," imbuh dia
.Baca juga: Saksi Sebut Izin Pendirian Indosurya Hanya untuk Usaha Koperasi Simpan Pinjam Anggota
Syahnan mengatakan anggota Indosurya tidak ada yang pernah meminjam atau mendapat sisa hasil usaha selayaknya anggota koperasi.
Sebaliknya, anggota justru mendapatkan bunga selayaknya deposito bank.
"Semua anggota tidak ada yang pernah meminjam, tidak pernah ada mendapat sisa hasil usaha. Justru, bisa dipastikan, anggota dapat bunga, artinya ini adalah bagian dari seperti bank deposito. Mereka bagai bank gelap," tutur Syahnan.
Baca juga: Sidang Penipuan KSP Indosurya, JPU: Kami Incar ke Mana Aliran Dana Rp 106 Triliun Itu
Sementara itu, persidangan yang sudah berlangsung selama 2,6 bulan ini diyakini Syahnan akan segera mencapai kesimpulan akhir.
Ia optimistis Henry Surya dapat terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan membuat perusahaan penghimpun dana yang berkedok koperasi, hingga perbuatan pencucian uang dari dana masyarakat yang telah ia himpun.
"Sampai hari ini, 85 persen, kami yakin dua hal itu sudah terbukti. Tinggal mengukuhkan 10 persen dari saksi ahli, dan mungkin Januari atau Februari, sudah memiliki kepastian hukum, maka segera kami tuntut. Kami berharap hakim akan sependapat dengan kami," pungkas Syahnan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.