JAKARTA, KOMPAS.com - Pengerjaan proyek saringan sampah di Kali Ciliwung, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, masih berjalan seperti biasa.
Adapun pengerjaan proyek tersebut sempat dihentikan warga setempat pada Rabu (14/12/2022), lantaran disebut belum memberikan ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Nazarudin.
"Proyek masih berjalan seperti biasa, yang kemarin enggak ngaruh. Ini hanya miskomunikasi saja," kata seorang sekuriti proyek kepada Kompas.com di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2022).
Menurut dia, miskomunikasi terjadi lantaran ada sebagian warga yang sudah mengetahui pengerjaan proyek, tetapi ada pula yang belum mengetahuinya.
Baca juga: Lahan Proyek Saringan Sampah Kali Ciliwung Diklaim Warga, Dinas LH: Itu Tanah Pemprov DKI
Berdasarkan pantauan Kompas.com, terdapat satu unit alat berat backhoe yang sedang meratakan tanah di area dekat spanduk bertuliskan larangan pelaksanaan kegiatan apa pun di tanah milik ahli waris H Azhari.
Seorang anggota Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa penggunaan backhoe di area tersebut belum sepekan dilakukan.
"Backhoe buat ngeratain tanah, buat alat-alat pembuat saringan sampah masuk. Sebelumnya ini tebing-tebing dan pepohonan, tapi diratain dibikin jalan," ujarnya.
Baca juga: Sengketa Lahan Saringan Sampah Kali Ciliwung, SDA DKI: Lagi Penyelesaian
Sebagai informasi, warga setempat sempat menghentikan paksa pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu.
Proyek senilai Rp 195 miliar yang diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akhir masa jabatannya disebut belum memberikan ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah, Nazarudin.
"Sampai dengan saat ini kami (ahli waris) belum menerima sepeser pun pembayaran. Belum dibayarkan, alat berat sudah datang di sini. Kami belum dibayar," katanya, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (14/12/2022).
Tanah dengan luas sekitar 9.600 meter persegi milik mendiang ayah Nazarudin, H. Azhari, memang sudah diakui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bahkan, sebelum pengerjaan proyek milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi dimulai pada Senin (26/9/2022), sempat ada pembicaraan dengan Pemprov DKI perihal pembebasan.
Akan tetapi, proyek penyaringan sampah di aliran Kali Ciliwung agar tidak memasuki Jakarta sudah berjalan meski penaksiran atau appraisal untuk menentukan besaran ganti rugi belum dilakukan.
"Luas tanah kurang lebih 9.600 yang terkena proyek 6.000-an (meter persegi). Alasannya (belum dibayar) apa, saya belum tahu. Sampai saat ini, berapa jumlah yang saya terima saya belum tahu," ujar dia.
Nazarudin mengaku belum mengetahui nilai ganti rugi karena proses perkiraan nilai pasar dari tanah yang terdampak urung dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh karena itu, ia meminta pengerjaan proyek di wilayay Kelurahan Gedong dihentikan sementara.
"Kami minta hentikan (pengerjaan). Backhoe kami minta pindah karena masuk lahan orang tanpa izin juga pasti kena Undang-Undang. Hari ini kami minta alat berat keluar," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.