JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menindak pengendara mobil yang kedapatan memakai pelat dinas pemerintahan palsu atau bodong untuk menghindari aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya @TMCPolda Metro, tampak dua orang petugas memberhentikan mobil berwarna hitam.
Awalnya, kendaraan itu menggunakan pelat dinas berwarna merah dengan nomor B 1026 PQF
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengetahui bahwa pelat nomor yang terpasang berbeda dengan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Mohon izin melaporkan Penindakan untuk (pelanggaran) pelat palsu untuk menghindari jam ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia," kata petugas di lokasi, dikutip dari unggahan @TMCPoldaMetro, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Polda Metro: ETLE Mobile Rekam 2.750 Pelanggar Lalu Lintas Per Hari
Salah seorang petugas pun kemudian menunjukkan pelat nomor asli kendaraan tersebut dengan nomor B 1891 DFQ.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Penegakan dan Pengaturan Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung menjelaskan bahwa pengendara tersebut telah diberikan sanksi tilang oleh petugas.
Penilangan dilakukan secara manual oleh perwira polisi yang memimpin kegiatan patroli di lokasi kejadian.
"Iya itu ditilang manual oleh perwira kami, karena tanda nomor kendaraan bermotornya (TNKB) enggak sesuai peruntukan," ujar Agung melalui pesan singkat, Jumat.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Bagaimana Polisi Tindak Pengendara dengan Pelat Bodong?
Agung pun memastikan bahwa pelat merah yang terpasang di kendaraan tersebut palsu dan tidak registrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku nekat membuat pelat dinas palsu dengan maksud menghindari aturan ganjil genap.
Di samping itu, sang sopir juga hendak menghindari tilang elektronik oleh kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di sekitar Bundaran Hotel Indonesia.
"Setelah kami interogasi, sang pengemudi mengatakan menggunakan plat dinas palsu untuk menghindari Ganjil Genap dan kamera ETLE," ungkap Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.