Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visi Law Office Ajukan Penggabungan Perkara Gugatan KSP Indosurya

Kompas.com - 18/12/2022, 18:40 WIB
Muhammad Naufal,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Visi Law Office mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam kasus yang menjerat terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Henry Surya diketahui merupakan terdakwa kasus investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Donal Fariz, kuasa hukum korban KSP Indosurya dari Visi Law Office, menyebut gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini diajukan pada Rabu (14/22/2022).

"Akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, para korban menderita total kerugian materiil sebanyak Rp1,83 triliun," sebut Donal dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (18/12/2022).

Baca juga: Terdakwa KSP Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun, Jaksa: Tak Ditemukan Unsur TPPU

Menurut dia, mengacu Pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP, tim kuasa hukum korban KSP Indosurya bisa menggabungkan gugatan perkara yang menjerat Henry Surya atau bernomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.brt.

Donal menyebut, setidaknya ada sembilan poin dalam gugatan yang dilayangkan kepada Henry Surya.

Salah satu di antaranya adalah meminta indentitas seluruh korban dilengkapi, merinci total investasi dan nilai kerugian.

"(Kemudian) total nilai investasi 896 orang korban adalah Rp1.844.897.755.373, sedangkan total nilai kerugian adalah Rp 1.828.767.321.986," ucap dia.

"Baru selisih sekitar Rp 16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini," lanjut Donal.

Lalu, tim kuasa hukum korban KSP Indosurya juga meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan, menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 1,83 triliun.

Baca juga: Henry Surya Disebut Pemegang Kendali di KSP Indosurya, Jaksa: Konsep Koperasi Tidak Begitu

Kemudian, memerintahkan aset yang telah disita dalam perkara ini dikembalikan kepada para korban sebagai bagian dari penggantian kerugian terhadap korban.

Donal menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Henry Surya telah memberikan tanggapan kepada majelis hakim atas pengajuan gugatan penggabungan perkara ini.

Menurut dia, JPU menyerahkan sepenuhnya keputusan berkait pengajuan gugatan penggabungan kepada majelis hakim.

Sementara itu, penasehat hukum Henry Surya disebut telah menolak pengajuan gugatan penggabungan tersebut.

"Tanggapan para pihak tersebut nantinya akan menjadi salah satu poin pertimbangan hakim dalam memberikan putusannya," tutur Donal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com