Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/12/2022, 19:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria, dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.

Ketua Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung mengatakan, perempuan yang menjabat sebagai Head Admin KSP Indosurya itu hanya dituntut 10 tahun lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Unsur TPPU tidak ditemukan selama persidangan. Sebab, June Indria tidak terlihat menikmati uang itu, dan tidak satu rupiah pun uang mengalir ke dia," ungkap Syahnan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022)

Baca juga: Terdakwa Kasus KSP Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Ia meyakini, June Indria tidak menerima uang hasil pencucian kecuali gaji sebesar Rp 60 juta per bulannya.

"Intinya TPPU tidak ditemukan. Selama persidangan tidak ditemukan uang mengalir, atau disembunyikan, atau dia menikmati aliran uang itu," ungkap Syahnan.

"Dia hanya melaksanakan pekerjaan sebagai karyawan Henry Surya. Dia itu mengurus administrasi. Dia hanya dapat gaji yang mana adalah hak dia sebagai pekerja, tidak masuk TPPU," imbuhnya.

Baca juga: Peradilan Kasus KSP Indosurya Makin Terang, Jaksa Beberkan Kejahatan Henry Surya

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menilai June kooperatif dalam memberikan informasi terkait KSP Indosurya.

"Di persidangan dia kooperatif dan membuka tabir, semua diceritakan dalam membuktikan pokok pelaku intelektual Henry Surya," ungkap Syahnan.

Selain dituntut 10 tahun penjara, June didenda minimum sebesar Rp 10 miliar.

"Kenapa dendanya Rp 10 miliar? Karena ancaman minimal dari pasal tersebut adalah Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan penjara," imbuh dia.

Baca juga: Henry Surya Disebut Pemegang Kendali di KSP Indosurya, Jaksa: Konsep Koperasi Tidak Begitu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Atap Kanopi di Ruko Saladin Square Depok 'Terbang' Usai Diterjang Angin Kencang

Atap Kanopi di Ruko Saladin Square Depok "Terbang" Usai Diterjang Angin Kencang

Megapolitan
Ekspresi Datar Pembunuh Istri Siri di Makasar saat Rekonstruksi, Sesekali Cemberut dan Melirik Sinis

Ekspresi Datar Pembunuh Istri Siri di Makasar saat Rekonstruksi, Sesekali Cemberut dan Melirik Sinis

Megapolitan
Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan

Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan

Megapolitan
Belajar dari Kasus Dosen UI yang Ditendang Pengendara Motor di Beji Depok, Polisi: Jangan Ada Lagi Premanisme di Jalan

Belajar dari Kasus Dosen UI yang Ditendang Pengendara Motor di Beji Depok, Polisi: Jangan Ada Lagi Premanisme di Jalan

Megapolitan
Sosok Syabda Perkasa di Lingkungan Rumah: Atlet Indonesia Kebanggaan Tetangga

Sosok Syabda Perkasa di Lingkungan Rumah: Atlet Indonesia Kebanggaan Tetangga

Megapolitan
Korban Kebakaran Plumpang: Rapat DPR dan Dirut Pertamina Menyakitkan, Hanya Dengar Versi Mereka Saja

Korban Kebakaran Plumpang: Rapat DPR dan Dirut Pertamina Menyakitkan, Hanya Dengar Versi Mereka Saja

Megapolitan
Pria di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok Tukang Rongsok yang Curi Ponselnya

Pria di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok Tukang Rongsok yang Curi Ponselnya

Megapolitan
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Penginapan Makasar, Jaktim

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Penginapan Makasar, Jaktim

Megapolitan
Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Grogi karena Berdiri di Samping Ulama dan Habib

Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Grogi karena Berdiri di Samping Ulama dan Habib

Megapolitan
Jadi Sorotan Heru Budi, Ada 15 Lubang Galian PLN di Jalan Margasatwa Raya yang Berkontur Naik Turun

Jadi Sorotan Heru Budi, Ada 15 Lubang Galian PLN di Jalan Margasatwa Raya yang Berkontur Naik Turun

Megapolitan
Pertamina Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang

Pertamina Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang

Megapolitan
Ada Demo Tolak Timnas U-20, Berikut Rute Transjakarta Sekitar Patung Kuda yang Dialihkan

Ada Demo Tolak Timnas U-20, Berikut Rute Transjakarta Sekitar Patung Kuda yang Dialihkan

Megapolitan
Uus Kuswanto Mengaku Direstui DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Mengaku Direstui DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Megapolitan
Satu Muncikari yang 'Sediakan' 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Satu Muncikari yang "Sediakan" 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Uus Kuswanto Jalani 'Fit and Proper Test' sebagai Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Jalani "Fit and Proper Test" sebagai Wali Kota Jakarta Barat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke