JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki dugaan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial NU (26), oleh kekasihnya AAP, pada 29 Oktober 2022 malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengakui terdapat kendala menindaklanjuti laporan yang dibuat NU pada 30 Oktober 2022.
Menurut dia, saksi yang akan diperiksa kerap meminta penjadwalan ulang penyelidikan, sehingga penanganan kasus tersebut terkesan lamban.
"Saksi yang diberikan tidak ada yang sekali panggil langsung datang, minta reschedule. Itu kendala kami untuk angkat kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Perempuan Dianiaya Pacarnya karena Berpelukan dengan Teman Transpuan
Menurut Komarudin, jajarannya hingga saat ini telah memeriksa lima saksi, termasuk pelapor NU untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Nah ini dari hasil klarifikasi cerita si A dan si B yang kami undang ini apakah ada kesesuaian dengan apa yang dilaporkan pelapor," ungkap dia.
Atas dasar tersebut, kata dia, hari ini polisi akan melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang terjadi pada 29 Oktober itu.
"Sekiranya nanti hasil gelar perkara memenuhi unsur (pidana) kami tetapkan tersangka untuk pelaku," ucapnya.
Baca juga: Dianiaya Pacar akibat Cemburu, Perempuan Ini Mengaku Disekap 8 Jam di Indekos
Adapun, NU menjelaskan, penganiayaan bermula saat ia dan AAP datang ke salah satu bar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, setelah menghadiri acara pernikahan.
Di sana, NU bertemu dengan teman transpuannya. NU cium pipi kanan-kiri dan berpelukan dengan teman transpuannya itu. Hal itu memicu rasa cemburu pelaku.
"Nah di sana baru beberapa saat, terus teman aku berdatangan dan enggak tahu kenapa di hari itu dia (AAP) bisa marah besar ketika aku say greetings sama temen transpuanku," ujar NU.
Baca juga: Berawal dari Cipika-cipiki dengan Transpuan di Bar, Wanita Ini Disekap dan Dianiaya Kekasihnya
Padahal, kata NU, pelaku dalam keadaan sadar atau tidak di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Akibat rasa cemburu yang berlebihan, AAP menganiaya NU di bar tersebut. Tak selesai di situ, NU lalu dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Mangga Besar.
"Dia marah, aku diseret, dipiting, cekek sampai ke parkiran lalu aku dibawa ke kosannya," kata NU.
Tak hanya dianiaya, NU juga mengaku disekap selama delapan jam oleh AAP di kamar kos tersebut dan terus mendapatkan perlakuan kekerasan.
"Aku disekap dari jam 02.00 sampai 15.00 WIB sore, semakin aku minta pulang merengek, aku semakin dipukul, ditonjok, dibanting, dilempar, dicekek, ditendang, dan ditampar," tutur dia.
NU berujar, dia divonis mengalami gegar otak ringan hingga patah tulang leher belakang setelah bertubi-tubi mendapatkan perlakuan kekerasan dari AAP.
Hal tersebut diketahui NU, berdasarkan hasil visum yang dilakukannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah berhasil melarikan diri dari kamar indekos.
"Hasil visum, aku gegar otak ringan, sensor cahaya mataku kena, fraktur leher tulang belakang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.