Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Akun @anakgundardotco, Korban Persekusi di Kampus Gunadarma Diperiksa Polisi

Kompas.com - 21/12/2022, 14:59 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Korban berinisial T (18) yang dipersekusi oleh sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Depok pada Rabu (21/12/2022) siang.

Mahasiswa itu diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi kampus tersebut, yang telah dipersekusi di muka umum.

T diperiksa terkait laporannya atas dugaan kejahatan ITE oleh akun instagram @anakgundardotco, karena telah menyebarkan tindakan persekusi yang dialami dirinya.

"Kedatangan hari ini klien kami memberikan keterangan sebagai korban atau pelapor atas kasus khususnya kejahatan ITE," kata kuasa hukum T, Mahfut di Mapolres Metro Depok, Rabu.

Baca juga: Saat Korban Pelecehan Seksual di Gunadarma Cabut Laporan, Malah Pelaku yang Lapor Polisi...

Adapun laporan itu dilayangkan terhadap dua terlapor dengan inisial W dan B. Mereka merupakan admin dari akun instagram @anakgundardotco.

"Untuk laporan terkait kejahatan IT, berinisial W dan B," ujar Mahfut.

Mahfut mengungkapkan alasan kliennya melaporkan tindakan persekusi itu, salah satunya untuk meredam kemarahan masyarakat.

"Terus terang kami kenapa melaporkan ke sini, pertama untuk meredam kemarahan masyarakat atas peristiwa ini. Kemudian, pelaku harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang mahasiswa yang dipersekusi di lingkungan Universitas Gunadarma resmi melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok.

Baca juga: Lapor Polisi, Pelaku Pelecahan Seksual yang Dipersekusi di Gunadarma Alami Luka Lebam

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan dari salah satu korban persekusi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi, dengan pelapor berinisial T (18)," kata Imran kepada waratwan di Mapolrestro Depok, Senin (19/12/2022).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP /B / 3019 / XII / 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2022.

Berdasarkan keterangan pelapor, Imran menyebutkan, korban persekusi mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan beberapa anggota tubuhnya memar.

"Banyak ya, di badannya ada lebam-lebam, ada juga bekas sundutan rokok dan semi ditelanjangilah," ujar Imran.

Baca juga: Kasus Persekusi di Universitas Gunadarma Depok, Korban Disundut Rokok dan Luka Lebam...

Atas dasar itu, para terlapor dijerat dengan Pasal 351, Pasal 170 Undang-Undang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com